IndoPulsa.co.id – Apakah Implementasi Open Banking 2025 Wajib?
Blog Indo Pulsa – Implementasi open banking atau layanan perbankan terbuka berbasis digital yang kemudian dapat berkolaborasi dengan pihak ketiga melalui teknologi application programming interface (API) akan diterapkan di Indonesia pada tahun 2025.
Pengamat perbankan Krisna Wijaya mengatakan, untuk mewujudkan implementasi open banking pada 2025, infrastruktur Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU) perlu diselesaikan tahun ini.
“Kalau penyidikan sudah ada, karena kita sudah punya undang-undang perlindungan data pribadi dengan infrastruktur, saya kira harus selesai tahun ini, sedangkan open banking kita baru dimulai tahun 2025,” kata Krisna dalam acara bincang-bincang yang digelar Infobank dengan Tema ‘Monitoring Data di Era Digital, Apakah Bank Siap? ?’ di Blog Indo Pulsa, 7 Maret 2023.
Kemudian, lanjutnya, hal lain yang perlu disiapkan adalah konsep open banking, apakah wajib seperti di Inggris atau tidak. Karena dalam hal ini keputusan tergantung pada Bank Indonesia.
“Jadi masih perlu persiapan, soalnya wajib seperti di Inggris harus ikut open banking, itu sebenarnya masih rahasia di antara kita, karena saya kira BI sudah punya pilihan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Krisna menjelaskan, nanti ketika infrastruktur sudah siap, masih diperlukan masa transisi untuk benar-benar memasuki ekosistem open banking.
Meski begitu, dia menilai financial technology atau fintech yang kini merajalela di Indonesia sudah lebih dulu mengimplementasikan open banking yang memudahkan masyarakat untuk bertransaksi.
“Sementara fintech tidak perlu memiliki pelanggan dan mengumpulkan semua nasabah bank di sana dan akhirnya mempermudah dengan ingin melakukan pembayaran lebih mudah, lebih cepat, saya kira kita sudah membuka perbankan, kita belum di industri perbankan,” ujar Krisna.
#Apakah #Implementasi #Open #Banking #Wajib Apakah Implementasi Open Banking 2025 Wajib?
[now]