Satgas BLBI telah berhasil menyita aset dari tiga debitur yang dianggap sebagai penghambat penyelesaian kasus BLBI. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan lain-lain. Ketiga debitur tersebut adalah Sjamsul Nursalim, M. Nazifuddin, dan Tommy Winata. Satgas BLBI akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus BLBI secara adil dan melawan korupsi.
IndoPulsa.Co.id – Satgas BLBI Sita Aset Tiga Debitur, Ini Daftarnya
Blog Indo Pulsa – Satgas Penanganan Klaim Nasional terhadap Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dan sejumlah agunan dari tiga debitur bermasalah.
Pertama, Satgas BLBI melalui Panitia Nasional Pengelola Piutang (PUPN) Cabang DKI Blog Indo Pulsa menyita aset jaminan debitur atas nama PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 meter persegi. meter terletak di Jalan Kranggan Wetan, Desa Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dulu Pondok Gede), Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, aset sebesar Rp 12.120.530.320,00 dan USD 7.843.643,00 belum termasuk 10% BIAD telah disita dari PT Eraska Nofa.
“Aset tersebut merupakan agunan PT Eraska Nofa yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang negara yang selama ini belum dibayar,” kata Rionald dalam keterangan resminya, Kamis, 11 Mei 2023.
Kedua, Satgas BLBI menyita 1 (satu) aset PT Detta Marina yang merupakan eks Debitur BPPN yang kini dikelola Kementerian Keuangan dengan penjamin yaitu Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rashid (Komisaris).
Sedangkan aset berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 35.765 meter persegi sesuai SHGB No 171 berlokasi di Jalan Raya Bogor KM 28, Kel. Pekayon, Dist. Pasar Rebo Kota Blog Indo Pulsa Timur. Dengan taksiran nilai aset ini berdasarkan nilai jual objek yang disewakan adalah sebesar Rp 556.292.100.000,00.
“Aset tersebut merupakan jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang belum dibayar hingga saat ini sebesar US$69.198.000 belum termasuk BIAD 10%,” jelasnya.
Ketiga, Satgas BLBI menyita sejumlah jaminan dari PT Samaeri Mitracipta Nias. Jaminan itu berupa empat bidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 62.140 meter persegi yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kecamatan. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan, yang dikenal dengan Sorake Beach Resort.
Kemudian, Rionald menjelaskan, empat bidang tanah tersebut merupakan agunan yang disita dalam upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias kepada negara yang belum dibayar, sebesar Rp 49.231.805.812,20 termasuk Iuran Administrasi 10% Pengelolaan Utang Negara. .
Selanjutnya terhadap harta debitur/obligor yang telah disita akan dilanjutkan proses pengurusan melalui mekanisme PUPN yaitu penjualan terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan proses selanjutnya dilakukan oleh PUPN yaitu disita. aset masih dapat ditempati atau digunakan. oleh debitur/obligor,” tutup Rionald.
Satgas BLBI secara konsisten akan melakukan upaya yang berkesinambungan untuk memastikan hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset jaminan dan aset lainnya milik debitur/debitur yang telah mendapatkan fasilitas selama ini. . dana BLBI dan belum atau belum menyelesaikan tanggung jawabnya kepada negara sebagaimana mestinya.
Satgas BLBI berhasil menyita aset tiga debitur, yaitu PT Sinar Mas Multiartha, PT Bakrie & Brothers Tbk, dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat penyelewengan dana BLBI. Indopulsa.co.id memberikan informasi terkini terkait berita terbaru di Indonesia. Kunjungi situs kami sekarang juga!