DJP Catat 124 PMSE Setoran PPN Rp 11,03 Triliun

IndoPulsa.co.id – DJP Catat 124 PMSE Setoran PPN Rp 11,03 Triliun

Blog Indo Pulsa – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebanyak 124 pelaku usaha dalam Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp11,03 triliun per Februari. . 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari simpanan Rp 731,4 miliar pada 2020, simpanan Rp 3,90 triliun pada 2021, simpanan Rp 5,51 triliun pada 2022, dan simpanan Rp 891,5 miliar pada 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Maret 2023.

Namun, per 28 Februari 2023, pemerintah telah menetapkan 142 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut berkurang 1 pelaku usaha jika dibandingkan dengan jumlah bulan lalu menyusul pembatalan PP PMSE kolektor.

“Pemungut PPN PMSE yang dibatalkan adalah NBA Properties, Inc. Pembatalan dilakukan karena ada pengalihan entitas penyedia jasa di Indonesia akibat restrukturisasi bisnis,” kata Neilmaldrin.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital asing yang mereka jual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib memberikan bukti pungutan PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyatakan telah dilakukan pemungutan dan pembayaran PPN.

Ke depan, DJP akan terus menciptakan keadilan dan pemerataan usaha (level playing field) baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, DJP akan tetap menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan menyediakan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan, dan/atau jumlah lalu lintas di Indonesia telah melebihi 12 ribu per tahun atau seribu per bulan.

#DJP #Catat #PMSE #Setoran #PPN #Triliun DJP Catat 124 PMSE Setoran PPN Rp 11,03 Triliun

[now]

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383