Indopulsa.co.id – Home KPR: Definisi KPR dan 8 jenis istilah penagihan
#Home #KPR #Definisi #KPR #dan #jenis #istilah #penagihan
Harga kebutuhan pokok terus meningkat setiap tahunnya, termasuk kenaikan harga properti. Ingin menabung, tapi sangat sulit mengumpulkan uang dalam waktu dekat, sedangkan jika tidak segera dibeli, harga properti akan naik. Jangan khawatir, karena cara membeli rumah adalah dengan KPR atau KPR.
Anda pasti sering mendengar istilah KPR. Ya, KPR adalah fasilitas kredit yang digunakan untuk membeli properti, seperti rumah atau toko. Beberapa orang memutuskan untuk membeli rumah menggunakan KPR karena menurut mereka lebih mudah. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, pihak bank akan membantu Anda mendapatkan rumah secara mencicil dalam jangka waktu yang fleksibel. Biasanya paling lama 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan membayar dan ketentuan masing-masing bank serta berbagai syarat apakah bank menyetujui atau tidak.
Dengan KPR rumah, impian Anda untuk memiliki rumah sendiri akan segera terwujud. Masih ada pilihan skema KPR konvensional atau pembiayaan KPR Syariah. Jika Anda sedang berpikir untuk mengajukan KPR atau membeli rumah, simak ulasan KPR berikut yang perlu Anda ketahui.
Apa itu hipotek rumah?
KPR adalah pinjaman ekuitas rumah yang merupakan metode pelunasan rumah dengan tingkat bunga yang telah ditentukan untuk jangka waktu tertentu. Hipotek dapat dititipkan pada lembaga keuangan seperti bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Dengan hipotek, Anda dapat membeli rumah tanpa membayar biaya bangunan. Setelah itu Anda hanya perlu menyiapkan dana untuk uang muka rumah dan kemudian sisa pengeluaran termasuk bunga akan dicicil setiap bulan dalam jangka waktu tertentu.
Rumah dibeli oleh penjual sebagai pemilik rumah dan pembeli sebagai ahli waris. Setelah harga disepakati, pembeli membayar harga sesuai dengan harga yang ditandatangani kedua belah pihak dalam Akta Jual Beli. Peran perbankan dalam hipotek adalah jika pembeli tidak dapat mencocokkan dana dengan harga jual rumah.
Hubungan antara berbagai pihak di KPR
Proses pembelian rumah akan melibatkan berbagai pihak. Penjual adalah pemilik rumah dan pembeli adalah orang yang membeli rumah tersebut. Setelah harga ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli akan membayar harga tersebut. Kemudian kedua belah pihak menandatangani akta jual beli. Oleh karena itu, peran perbankan adalah memproses jual beli jika pembeli tidak mampu memenuhi dana sesuai harga jual yang telah ditetapkan. Sebagai ilustrasi, 3 hubungan antara beberapa pihak Di bawah ini adalah gambaran tentang hubungan antara berbagai pihak dalam penjualan KPR.
Hubungan antara penjual dan pembeli merupakan hubungan jual beli dimana penjual mempunyai kewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai kesepakatan. Juga kelengkapan dokumen yang telah dilengkapi termasuk sertifikat dan IMB. Penjual berhak menagih uang untuk pelunasan harga pembelian rumah tersebut.
Pembeli wajib menyetor uang sebagai bentuk pelunasan harga rumah yang telah diperjualbelikan dan ia berhak mendapatkan rumah tersebut sesuai dengan akad. Selanjutnya adalah hubungan antara pembeli dengan pihak bank berupa perjanjian kredit. Bank bertindak sebagai pemberi pinjaman dan pembeli sebagai debitur dan hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Pembeli atau debitur memiliki hak dan tanggung jawab.
- Pembeli atau peminjam berhak menerima sejumlah tertentu dari bank untuk membayar harga jual rumah tersebut.
- Pembeli atau debitur berkewajiban untuk membayar kembali pinjaman dan bunga atau keuntungan dalam jumlah tertentu dengan mengangsur sesuai dengan kontrak.
Bank atau kreditur memiliki hak dan kewajiban.
- Bank atau pemberi pinjaman wajib membayar sejumlah tertentu kepada penjual untuk menutup harga jual rumah tersebut.
- Bank atau pemberi pinjaman berhak menagih pengembalian kredit dan bunga dari pendapatan pembeli secara angsuran sesuai kesepakatan.
Dan hubungan antara bank dengan penjual dapat mengakibatkan bank memiliki kewajiban untuk memberikan dana penagihan KPR milik pembeli atau debitur kepada penjual untuk membayar harga beli pembeli.
Nantinya menjadi tanggung jawab penjual untuk melengkapi dokumen termasuk sertifikat dan IMB. Sertifikat tersebut kemudian disimpan oleh bank sebagai jaminan kredit yang nantinya akan diserahkan kepada peminjam setelah hipotek dilunasi.
Jenis bunga KPR dan KPR
Perdebatan berikutnya tentang KPR adalah jenis KPR dan bunganya. Karena banyak sekali jenis KPR di Indonesia dengan fasilitas dan ketentuan yang berbeda-beda. Dan untuk bunga KPR, sebenarnya setiap lembaga perbankan menerapkan suku bunga yang berbeda untuk setiap KPR. Prime credit ini dipengaruhi oleh suku bunga atau prime lending rate yang mereka tetapkan.
8 jenis KPR
Dengan adanya pembahasan diatas, KPR merupakan solusi terbaik bagi anda yang ingin memiliki rumah sekarang. Karena ada berbagai jenis hipotek, Anda mungkin ingin membaca detailnya sebelum menentukan pilihan. Berikut jenis dan penjelasannya masing-masing:
1. KPR Bersubsidi
Seperti dilansir dalam situs Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR bersubsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah dan/atau kemudahan akses perumahan.
Jenis fasilitas KPR ini meliputi dana murah jangka panjang dan subsidi pengadaan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik konvensional maupun syariah. KPR jenis ini biasanya ditawarkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sehingga KPR bersubsidi dapat memudahkan masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan bunga kredit rendah dan uang muka rendah.
Syarat pengajuan KPR Subsidi
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR Subsidi antara lain:
- Gaji tidak boleh melebihi Rp 7.000.000 atau tergantung pada kebijakan bank.
- Uang muka sekitar 1% harus dibayarkan, sedangkan tingkat bunga tahunan hanya 5%. Ada tiga jenis KPR bersubsidi, antara lain:
- (FLPP) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
- (SSB) Subsidi diferensial bunga serius
- (SBUM) Subsidi Bantuan Uang Muka
2. KPR Non Subsidi
KPR yang tidak disubsidi tidak disubsidi oleh pemerintah. KPR ini disediakan oleh bank dan kebijakannya diatur oleh bank tanpa menyimpang dari aturan tersebut. KPR yang tidak disubsidi adalah pilihan untuk mengajukan pinjaman ekuitas rumah. Umumnya ketentuan yang berlaku tergantung pada kebijakan masing-masing bank, mulai dari jangka waktu cicilan hingga tingkat suku bunga yang wajib dilunasi.
3. Humas Syariah
KPR syariah juga tidak berbeda dengan KPR nonsubsidi, hanya saja menggunakan sistem yang berlandaskan syariah atau agama Islam. KPR syariah disediakan oleh bank syariah tanpa menggunakan sistem riba karena sistem riba pada KPR syariah dianggap bunga. Sebaliknya, KPR Syariah menggunakan sistem atau nisbah bagi hasil.
4. Refinancing KPR
KPR ini cocok bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam melunasi utang KPR yang sedang berjalan. Dengan KPR refinancing, Anda bisa mentransfer sisa cicilan KPR di bank lama ke bank baru dan bank baru akan membantu melunasi sisa cicilan.
Setelah itu, Anda harus membayar sisa cicilan di bank baru dengan bunga lebih rendah dari bank sebelumnya.
Baca juga:
5 Cara Menabung untuk Beli Rumah Muda
Cara Menghitung Pajak Pembelian Rumah dan Jenisnya
5. KPR Angsuran Berjangka
KPR cicilan dapat membantu Anda meringankan cicilan rumah dengan sistem berjenjang. Dengan program ini, Anda dapat membeli rumah dan menangguhkan sebagian cicilan pokok hingga tahun ketiga jangka waktu pinjaman, dengan cicilan baru kembali normal di tahun keempat.
6. Pengambilalihan KPR
Pengambilalihan KPR adalah program pembayaran yang disetorkan terlebih dahulu pada 1 bank kemudian ditransfer ke bank lain yang menurut nasabah menguntungkan. Jika ingin mengubah jenis suku bunga, KPR bisa menjadi pilihan.
7. Pembelian KPR
Dengan hipotek pembelian, Anda dapat membeli rumah baru dengan mengajukan pinjaman dalam program pembelian hipotek. Setelah membeli rumah baru, akan ada garansi rumah.
8. KPR Jodi
KPR jenis ini cukup langka. Biasa digunakan untuk membeli segala sesuatu mulai dari apartemen dan ruko hingga furnitur dan kendaraan.
2 jenis bunga hipotek
Bunga tetap atau fixed rate, jenis bunga KPR fixed rate yang ditawarkan bank bersifat tetap dan tidak dapat diubah setiap bulan selama masa kredit. Biasanya jenis pinjaman yang menggunakan bunga tetap adalah pinjaman dengan jangka pendek seperti KTA atau KKB. Dalam pinjaman hipotek berbunga tetap, bank juga akan menawarkan jangka waktu tetap di awal jangka waktu pinjaman.
1. Bunga Mengambang/Floating Rate
Jenis suku bunga ini ditawarkan oleh bank yang diterapkan setelah periode bunga tetap berakhir. Suku bunga floating akan terus bergerak maju mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia. Biasanya kategori bunga ini digunakan untuk kebutuhan pinjaman jangka panjang seperti KPR.
Jadi jika BI menaikkan suku bunga, tentunya bunga KPR juga akan naik di bulan berikutnya sehingga cicilan KPR akan lebih tinggi lagi.
2. Topi bunga
Bunga KPR jenis ini biasanya ditawarkan oleh lembaga perbankan yang mirip dengan bunga karena uang akan mengikuti suku bunga acuan. Struktur suku bunga cap memiliki batas minimal suku bunga yang akan diterapkan oleh bank.
Misalnya, jika bank menerapkan cap rate 10% untuk jangka waktu 3 tahun, berarti bunga KPR untuk 3 tahun ke depan akan mengikuti pergerakan suku bunga BI dan tidak boleh melebihi 10%.
Keuntungan membeli rumah melalui KPR?
Apa keuntungan membeli rumah melalui KPR? Ternyata banyak keuntungan yang bisa direalisasikan saat Anda mengajukan pembelian rumah dengan KPR. Detailnya adalah:
Investasi jangka panjang
Membeli rumah dengan KPR Anda sendiri dapat digunakan sebagai investasi jangka panjang. Setelah melunasi cicilan, rumah tersebut bisa dijual kembali atau dijadikan jaminan modal usaha yang tentunya akan menguntungkan Anda di kemudian hari.
Jumlah PDB tidak tinggi.
Keuntungan lain dari hipotek adalah Anda tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk uang muka. Biasanya bank akan membebankan biaya awal sebesar 30% dari nilai rumah secara tunai.
c Hukum
KPR menjamin status hukum rumah mulai dari sahnya sertifikat tanah sampai dengan sertifikat bangunan. Status hukum ini akan memperjelas kepemilikan rumah di masa depan.
d jangka panjang
Banyak orang membuat keputusan yang salah dengan mengambil hipotek rumah di usia matang. Padahal, dengan membeli rumah di usia yang lebih muda, masa tenor atau cicilan Anda lebih panjang. Umumnya, bank menetapkan usia tenor kredit 60-65 tahun. Jadi jika seseorang mengambil KPR pada usia 50 tahun, maka tenor maksimalnya sekitar 10-15 tahun. Sedangkan jika Anda mengajukan KPR pada usia 25-30 tahun, Anda bisa memilih tenor hingga 30 tahun.
Persyaratan untuk menyerahkan transkrip hipotek dan hipotek rumah
Jika Anda tertarik untuk mengajukan pinjaman rumah. Cara membeli rumah ini menjadi pilihan karena tidak memberatkan secara finansial dan syaratnya relatif sederhana. Berikut beberapa persyaratan cara mengajukan KPR yang harus Anda penuhi sebelum mengajukan:
- Warga negara atau warga negara Indonesia
- Penghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Usia minimal 21 tahun sampai dengan 45 tahun
- Maksimum pembiayaan adalah 80 sampai 90% dari nilai barang yang dibiayai.
- Dokumen yang perlu dibuat antara lain:
- Fotokopi KTP, KK, NPWP
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Fotokopi rekening bank 6 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja untuk masa kerja minimal 2 tahun
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan atau Izin Usaha
- Lampiran seperti gelar akhir dan SPT PPH 21
- Asli lampiran surat pengangkatan pegawai atau Taspen untuk ASN
Hal lain yang perlu Anda ketahui adalah jangan lupa untuk mensimulasikan cicilan KPR. Fitur ini akan membantu Anda menemukan hipotek yang tepat untuk anggaran Anda. Fitur kalkulator yang disediakan oleh pihak bank dapat digunakan untuk memperkirakan besarnya cicilan yang akan dibebankan pada saat pengajuan KPR diterima. Menggunakan simulasi hipotek memiliki manfaat sebagai berikut:
- Anda bisa memperkirakan berapa cicilan rumah per bulan. Keuntungan utamanya adalah Anda akan mengetahui kisaran atau detail jumlah cicilan yang harus dibayar berdasarkan jumlah pokok pinjaman, bunga yang berlaku dan tenornya.
- Simulasi ini gratis dan perhitungan dilakukan secara otomatis.
Pinjaman bisnis online terpercaya
#Home #KPR #Definisi #KPR #dan #jenis #istilah #penagihan Home KPR: Definisi KPR dan 8 jenis istilah penagihan