LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan telah melakukan sosialisasi terkait amanat baru sesuai dengan UU PPSK. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perlindungan yang diberikan LPS terhadap simpanan nasabah. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih memahami dan memanfaatkan perlindungan yang diberikan oleh LPS dengan baik.
IndoPulsa.Co.id – LPS Lakukan Sosialisasi Amanat Baru Sesuai UU PPSK
Blog Indo Pulsa – Dewan Komisioner Lembaga Pengawas Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan menjadi salah satu pilar sektor keuangan. . reformasi di Indonesia.
“Ini akan menjawab beberapa isu yang selama ini menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita, seperti isu literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta perlunya penguatan kerangka koordinasi penanganan. stabilitas sistem keuangan. Keberadaan UU PPSK memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dilaksanakan,” kata Purbaya dalam Rapat Tahunan LPS, Selasa 20 Juni 2023.
Oleh karena itu, LPS menyambut baik sejumlah perubahan pengaturan tersebut, termasuk mandat baru yang diberikan kepada LPS. Purbaya mengatakan LPS akan berkomitmen penuh mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk melaksanakan amanah baru yang telah diberikan.
Ketua Pelaksana LPS Lana Soelistianingsih menambahkan, telah dilakukan penguatan dan penambahan kewenangan LPS antara lain pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana di Bank Sehat (BDP), Implementasi Program Penjaminan Kebijakan (PPP). dan pengecualian tertentu. Kewenangan LPS dari UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.
Menurutnya, keberadaan undang-undang ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan adaptasi terhadap visi dan misi serta memperkuat sumber daya manusia. “Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian dari transformasi di masa transisi dan diharapkan terus dinamis hingga lima tahun ke depan,” ujarnya.
Lana menjelaskan, berdasarkan UU PPSK, fungsi LPS adalah menjamin simpanan, menjamin polis, ikut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan, melaksanakan resolusi perbankan dan melikuidasi perusahaan asuransi. “Kita harus terus menabur kesadaran di antara pelanggan dan masyarakat luas,” tambah Lana.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menjelaskan, Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Resolusi Bank menurut UU PPSK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam restrukturisasi dan bank dalam resolusi.
“Dalam rencana resolusi ini, semua bank wajib membuat rencana resolusi. Bagi bank yang belum memiliki resolusi, kami sosialisasikan untuk menyiapkannya. Karena mencegah kegagalan bank lebih baik daripada mengobati ketika gagal. Jadi pendekatan kita di upaya kesehatan,” kata Didik.
LPS telah melakukan sosialisasi amanat baru sesuai UU PPSK. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan baru yang berlaku. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan nasabah. Untuk informasi lebih lanjut tentang produk perlindungan nasabah, kunjungi https://www.indopulsa.co.id.