IndoPulsa.co.id – Inilah alasan Menteri Keuangan memegang hingga 30 posisi
Blog Indo Pulsa – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons rangkap jabatan yang dijabat Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga 30 jabatan. Mulai dari Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota SKK Migas hingga Anggota Dewan Energi Nasional.
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, jabatan Sri Mulyani sekaligus merupakan amanat UU yang menjadi jabatan Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.
“Itu amanat hukum, ex officio Menteri Keuangan selaku bendahara negara. Jadi tatanan hukum karena kedudukannya. Semua secara ex officio akan bertugas di sana karena dari segi tugas dan fungsi yang dilampirkan harus ada Menteri Keuangan karena terkait dengan status sebagai bendahara negara,” jelas Prastowo, di Kementerian Keuangan, Jumat, 10 Maret 2023. .
Prastowo juga menjelaskan, jabatan yang bersifat ex officio adalah jabatan yang tidak menerima gaji, tunjangan, atau honorarium. Artinya, meski menduduki 30 jabatan, Menteri Keuangan hanya mendapat gaji sebagai Menteri Keuangan.
“Ini bukan jabatan yang menerima gaji, tunjangan atau honorarium, sampai 30 jabatan rangkap tapi hanya satu penghasilan. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan fungsi Menteri Keuangan sebagai bendahara negara,” ujarnya.
Selain itu, tambah Prastowo, rangkap jabatan jabatan nasional yang berdasarkan UU Kementerian Negara dan UU BUMN sebenarnya tidak menyalahi aturan, justru yang ada mandat untuk melakukan pengawasan.
“Jadi Kementerian Keuangan, termasuk beberapa kementerian lainnya, merupakan ultimate shareholder yang perlu memastikan kinerja BUMN terlaksana dengan baik untuk mencapai tujuannya, yaitu sebagai peran pengawasan. Mengapa petugas ditempatkan di sana? Karena secara ex officio dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya dianggap efektif dalam menjelaskan hal tersebut,” jelasnya.
#Inilah #alasan #Menteri #Keuangan #memegang #hingga #posisi Inilah alasan Menteri Keuangan memegang hingga 30 posisi
[now]