Indopulsa.co.id –
Leasing: Pengertian, Jenis, Fungsi, Manfaat & Contohnya#Leasing #Pengertian #Jenis #Fungsi #Manfaat #Contohnya
Anda mungkin sering mendengar istilah leasing dalam kehidupan sehari-hari. Istilah ini sering dihubungkan dengan kredit kendaraan bermotor seperti mobil dan motor. Secara umum leasing adalah bentuk aktivitas pembiayaan barang modal bisa berupa alat yang merupakan hak opsi ataupun tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk para nasabah dalam kurun waktu yang ditentukan. Umumnya pembayaran dari pembiayaan barang ini dilakukan dengan cara dicicil.
Umumnya para penerima leasing adalah pengusaha yang menjalankan sebuah kegiatan bisnis dengan modal tersebut untuk melancarkan aktivitas. Selain itu juga merupakan metode pembayaran yang umum diberikan sebuah perusahaan dalam waktu tertentu. Cara pembayarannya yaitu menggunakan metode cicilan yang dipakai sesuai keputusan bersama. Saat debitur berhasil untuk melunasi cicilan tersebut maka ia pun memiliki pilihan untuk membelinya dengan memakai nilai yang tersisa. Adanya leasing, banyak orang yang merasa terbantu karena cukup meringankan beban mereka dan mewujudkan keinginan memiliki suatu barang walaupun harus dengan metode cicilan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang leasing maka kami akan mengulasnya di artikel ini lebih lengkap. Artikel ini akan membahas tentang pengertian leasing, jenis-jenis leasing, manfaat leasing, cara kerja leasing hingga proses leasing dan prosedur permohonan leasing. Cek pembahasannya dibawah ini.
Pengertian Leasing
Berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No.1169/KMK.01/1991, leasing adalah suatu kegiatan pembayatan berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi, atau juga hak tanpa opsi yang bisa nasabah gunakan atau manfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam kata lain, leasing adalah sebuah kegiatan penyediaan barang atau modal yang dapat dilakukan oleh siapapun baik perusahaan atau perorangan yang membutuhkannya. Kegiatan ini biasanya mempunyai jangka waktu tertentu dan pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil atau diangsur.
Leasing menjadi salah satu cara yang sering digunakan atau diandalkan oleh masyarakat Indonesia, karena dengan leasing ini masyarakat dapat terbantukan dalam memperoleh modal usaha atau membeli barang dengan harga yang tinggi tanpa harus mengeluarkan banyak uang sekaligus.
Pihak-Pihak Dalam Leasing
Skema pembiayaan leasing juga melibatkan beberapa pihak yang tidak nya ada 4 pihak terlibat. Pihak-pihak dalam leasing tersebut terlibat dalam aktivitas leasing yang memiliki perannya masing-masing seperti berikut ini.
1. Lessor
Lessor adalah pihak atau badan usaha yang menyediakan atau memberikan fasilitas pembiayaan kepada lessee (nasabah) dalam bentuk barang modal. Lessor akan memperoleh kembali modal ditambahkan dengan keuntungan yang didapatkan melalui angsuran yang dibayarkan oleh nasabah atau peminjam.
2. Lessee
Lessee adalah nasabah bisa perseorangan atau perusahaan yang menerima pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak lessor. Saat mereka berhasil melunasi barang tersebut maka lessee bisa memilih untuk membeli atau mengembalikannya pada lessor.
3. Supplier
Supplier adakah penyedia barang pesanan yang dibutuhkan lessee yang akan dibayar secara lunas oleh lessor.
4. Bank
Walaupun tidak terlibat secara langsung, namun bank seringkali berperan sebagai penyedia dana untuk lessor. Jadi, pemberi leasing akan menggunakan pinjaman bank sebagai modal untuk memenuhi permintaan dari lessee.
Jenis – Jenis Leasing
Dalam aktivitas leasing ada beberapa jenis leasing yang bisa anda ketahui. setiap jenis listrik memiliki perbedaan pemahaman dan sistem kerjanya. Berikut ini adalah jenis-jenis dari leasing:
1. Capital Lease
Capital lease adalah jenis perusahaan leasing yang berasal dari lembaga keuangan. Capital lease merupakan mekanisme leasing yang paling sering digunakan, dimana perusahaan memberikan berbagai macam kebutuhan benda modal yang dibutuhkan oleh nasabah. Nantinya Lessor akan membayar pesanan tersebut kepada supplier, kemudian lessor akan mendapat pengembalian melalui cicilan yang dilakukan oleh lessee.
2. Operating Lease
Operating lease adalah salah satu jenis perusahaan leasing dimana pihak lessor akan membeli barang untuk disewakan dalam kurun waktu tertentu kepada lessee sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya. Biasanya pihak lessee atau nasabah hanya menanggung biaya rental saja, sedangkan untuk biaya lainnya ditanggung oleh pihak lessor.
3. Sales Type Lease
Sales type lease merupakan salah satu jenis leasing yang biasanya dilakukan oleh perusahaan di bidang industri. Mereka akan menjual produk yang mereka produksi sendiri. Mereka bisa mendapatkan dua pendapatan, pertama berasal dari hasil jual barang, kemudian yang kedua pendapatan yang berasal dari bunga pembelanjaan dalam rentang waktu tertentu.
4. Leverage Lease
Leverage lease adalah jenis perusahaan leasing yang melibatkan pihak ketiga dalam memberikan permodalan. Dalam hal ini, lessor tidak membayar barang sepenuhnya, biasanya mereka membayar 20%-40% saja, kemudian sisanya akan ditanggung oleh pihak ketiga. Dalam leverage lease ini, leese akan berurusan dengan lebih dari satu pihak dalam melakukan pembayaran.
5. Cross Border Lease
Cross border lease adalah jenis perusahaan leasing yang dilakukan oleh antar negara yang berbeda, dimana posisi lessor dan lessee tidak berada dalam satu negara yang sama. Biasanya, jenis leasing ini dilakukan untuk transaksi barang yang mempunyai nilai atau nominal yang besar. Contohnya adalah permodalan pesawat atau alat-alat militer.
Ciri-Ciri Leasing
Seperti dijelaskan di atas bahwa living bisa berisi perjanjian yang memberikan hak untuk menggunakan barang milik atau peralatan lainnya dalam jangka waktu tertentu. Missing atau sewa guna usaha juga bisa dilihat sebagai sebuah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, adapun ciri-ciri leasing yang perlu anda pahami, seperti berikut ini:
- Adanya jangka waktu pembayaran dan penyewaan benda.
- Pemberi leasing memiliki hak kepemilikan atas barang yang disewakan.
- Barang atau benda yang menjadi objek leasing merupakan barang atau benda yang diperlukan atau dibutuhkan oleh lessee atau nasabah.
- Terdapat nominal cicilan pembayaran yang jumlahnya sudah disepakati bersama.
Manfaat Leasing
Aktivitas pengadaan barang apapun modal secara leasing akan bermanfaat bagi beberapa pihak untuk mendapatkan barang tersebut. Untuk itu coba simak manfaat leasing berikut ini:
1. Tidak Memerlukan Jaminan
Untuk mendapatkan leasing, anda tidak memerlukan jaminan di muka. Akan tetapi, hak kepemilikan sah dari barang modal serta pembayaran sebelumnya dapat dijadikan jaminan.
2. Bisa Terhindar Dari Inflasi
Dengan leasing, anda bisa terhindar dari penurunan nilai uang atau inflasi karena pembayaran yang dilakukan berdasarkan pada satuan keuangan dalam perjanjian atau kesepakatan sebelumnya.
3. Capital Saving
Manfaat selanjutnya adalah capital saving, yaitu dimana lessee tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun sebagai modal awalnya, karena pembiayaan sudah dilakukan atau disediakan 100% oleh pihak lessor. Sehingga anda, bisa menggunakan dananya untuk keperluan atau kebutuhan yang lainnya.
4. Fleksibel
Kontrak yang berlaku antara lessor dan lessee sifatnya fleksibel. Jangka waktu dan nominal pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan dari lessee atau nasabah.
5. Terdapat Perlindungan Hukum
Manfaat lain dari leasing adalah adanya kepastian hukum. Pihak lessee dan lessor memiliki perlindungan hukum karena keduanya terikat peraturan yang tidak bisa dibatalkan walaupun kondisi keuangan berubah-ubah. Sehingga keduanya tidak perlu khawatir akan adanya penipuan serta beberapa resiko lainnya.
6. Pelayanan Yang Cepat
Leasing ditangani oleh perusahaan tertentu, hal ini membuat prosedur pembiayaannya tidak membutuhkan waktu lama. Sehingga nasabah bisa secara cepat, mudah, dan efisien dalam memperoleh barang.
7. Cara Memperoleh Aktiva
Manfaat paling utama dari leasing adalah nasabah dapat memperoleh aktiva atau barang modal yang bisa digunakan untuk menunjang bisnisnya ketika terkendala biaya.
Fungsi Leasing
Fungsi leasing sebenarnya mirip seperti fungsi bank dimana listing juga menyediakan pembiayaan produk dengan skala menengah. perbedaan hanya terletak pada produk pinjamannya. Umumnya bank konvensional hanya memberikan pinjaman dalam bentuk uang sementara leasing bisa memberikan pinjaman dalam bentuk barang yang nantinya pembayaran akan dilakukan dengan cara mencicil seperti pembelian sepeda motor atau mobil.
Tanpa adanya leasing maka kita harus membelinya dengan cara tunai dan akan sangat memberatkan bagi orang-orang yang tidak memiliki uang dalam satu waktu. Maka dari itu leasing hadir untuk memberikan kemudahan bagi orang-orang yang ingin memiliki kendaraan tanpa perlu membayar secara tunai. umumnya anda akan mengeluarkan uang muka atau DP di pembayaran awal lalu besaran uang muka pun bisa berbeda-beda, selanjutnya kekurangan dari pembayaran tersebut bisa diangsur selama kurun waktu yang sudah ditentukan dan disepakati.
Tujuan Leasing
Tujuan leasing adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki barang ataupun modal walaupun barang tersebut yang memiliki nilai cukup tinggi. Selain itu, pihak leasing juga akan mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut dan umumnya mereka akan mendapatkan keuntungan dari bunga kredit. Jika harga sepeda motor yang diinginkan memiliki harga normal seperti Rp 17 juta maka ia harus membayar sepeda motor itu dengan harga lebih tinggi dari harga awal ke pihak leasing karena angsurannya akan diberikan bunga kredit.
Bagaimana Cara Kerja Leasing
Perusahaan leasing sering menjadi pilihan favorit beberapa orang untuk membantu pembiayaan dan penyewaan tanpa perlu mengeluarkan biaya penuh di awal. Namun kenyataannya tidak semua masyarakat bisa mendapatkan pembiayaan dari perusahaan leasing tersebut. Secara umum perusahaan leasing akan meninjau kemampuan finansial calon klien nya karena perusahaan perlu memastikan calon klien bisa melunasi cicilan nya. Maka untuk mendapatkan pinjaman maka perlu melampirkan informasi pekerjaan gaji dan Aset. Selanjutnya perusahaan leasing akan menawarkan jangka waktu cicilan dan skenario pembayaran lalu perusahaan tersebut akan mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan tiap bulannya.
Bagaimana Prosedur Permohonan Leasing?
Prosedur yang sudah ditetapkan oleh setiap perusahaan leasing bisa saja berbeda dari masing-masing perusahaan. Namun Anda bisa mengetahui prosedur permohonan leasing secara umum seperti berikut ini.
- Pihak lessee memberi permohonan secara lisan atau tertulis
- Pihak lessor menanggapi maksud dan tujuan dari lesse. Lalu meminta listrik memenuhi dokumen persyaratan antara lain:
- Akta pendirian perusahaan jika lessee berbentuk PT atau yayasan
- KTP dan KK jika lessee berbentuk perseorangan
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT
- Slip gaji dan bukti penghasilan jika lessee berbentuk perseorangan
- NPWP untuk perorangan atau perusahaan
- Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap selanjutnya pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi data yang diberikan oleh lesse. Penelitian dilakukan bertujuan untuk melihat kemampuan nasabah dalam membayar dan kemauannya untuk membayar disertai kebenaran informasi data yang ada di lapangan.
- Setelah permohonan diterima oleh pihak lessor maka pihak lessor akan mengadakan pertemuan dengan pihak lesse, tentang antara penanda penandatangan surat perjanjian dan biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh lesse.
- Membayar sejumlah kewajiban dan menandatangani surat perjanjian di antara lessee dan lessor.
- Pihak lessor akan membayar premi asuransi dan mengirimkan polis nya atas nama pihak lessee.
- Supplier lalu mengirimkan barang modal yang diinginkan oleh Levi sesuai dengan perintah lessor.
Berapa Lama Proses Leasing Mobil?
Pengajuan kredit pembelian mobil bisa dilakukan dengan mudah namun masih banyak orang yang ditolak pengajuannya oleh pihak leasing. Ini bisa disebabkan karena pihak leasing memiliki standar dan ketentuan bagi calon konsumen yang ingin mengajukan kredit, setelah itu pengajuan kredit pun akan disetujui.
Proses pengajuan kredit hingga disetujui oleh pihak leasing membutuhkan proses waktu beberapa hari atau minggu. Jika memenuhi persyaratannya, maka prosesnya bisa selesai lebih cepat yakni hitungan hari saja. Namun, jika Anda pernah mengalami masalah pembayaran dan tercatat di Bank Indonesia, maka pihak leasing akan kesulitan untuk menyetujui pengajuan kredit.
Syarat Kredit Mobil Melalui Perusahaan Leasing
Besaran kredit dari perusahaan leasing bisa ditentukan berdasarkan besaran uang duka dan jumlah tenor angsuran perbulannya. Semakin besar DP maka semakin kecil angsurannya begitupun sebaliknya semakin kecil DP maka semakin besar angsuran nya. Selain itu tenor cicilan yang dipilih oleh debitur untuk pelunasan pinjaman akan menentukan besaran cicilan perbulan. Berikut syarat pengajuan kredit melalui SIM mobil.
- Usia minimal 21 tahun
- Sudah menikah atau pernah menikah
- KTP orang tua jika pemohon masih lajang dan tinggal dirumah orang tua
- KTP pribadi dan KTP suami atau istri jika pemohon sudah menikah
- Kartu keluarga atau surat nikah
- Bukti kepemilikan rumah atau tempat tinggal seperti tagihan telepon rekening listrik PAM, PBB, AJB
- Bukti atau keterangan usaha
- Akta pendirian perusahaan dan pengesahan permohonan atas nama perusahaan
- Bukti tanda daftar perusahaan dan surat izin usaha dan Perdagangan
- Bukti penghasilan berupa slip gaji 3bulan terakhir
- Bukti mutasi rekening 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP
- Usia maksimal pada saat kredit lunas adalah 55 tahun
Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia
Terdapat banyak perusahaan leasing di Indonesia dengan beragam layanan yang ditawarkannya. Berikut ini adalah beberapa contoh leasing di Indonesia yaitu:
1. BCA Finance (PT BCA Finance)
2. Adira (PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk)
3. FIF (PT Federal International Finance)
4. OTO Group (PT Oto Multi Artha)
5. ACC (PT Astra Credit Companies)
6. BAF (PT Bussan Auto Finance)
Nah itu dia penjelasan mengenai leasing mulai dari pengertian, tujuan, jenis, ciri hingga beberapa perusahaan leasing yang ada di Indonesia. Apabila anda ingin menggunakan jasa leasing, pastikan anda memiliki arus kas yang baik selain itu anda juga perlu memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat bisa menguntungkan kedua belah pihak.
Tambah Modal dengan Mudah dari Pinjaman Online Terpercaya, Danamas!
Finansial Anda mungkin terbantukan karena adanya perusahaan leasing yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan barang yang diinginkan dengan mudah. Namun, bagaimana dengan dana modal usaha? Di era sekarang ini, anda juga bisa mendapatkan tambahan modal untuk pengembangan bisnis dari tempat lainnya, karena di era sekarang ini banyak sekali platform yang bisa memberikan anda pinjaman modal. Salah satunya adalah Danamas, platform pinjaman online terpercaya yang sudah diawasi dan mendapatkan izin dari OJK.
Melalui Danamas, anda bisa mendapatkan tambahan modal hingga 2 miliar rupiah dengan jaminan properti. Agar semakin yakin, tidak ada salahnya untuk coba kalkulator simulasi kredit untuk hitung cicilan Anda. Ada juga kalkulator pinjaman untuk cek nilai aset properti yang dijadikan agunan. Pengajuan bisa anda ajukan dengan mudah dan praktis serta bisa diakses kapanpun dan dimanapun melalui aplikasi Danamas Pinjaman Bisnis.
#Leasing #Pengertian #Jenis #Fungsi #Manfaat #Contohnya Leasing: Pengertian, Jenis, Fungsi, Manfaat & Contohnya