Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan yang dilakukan terhadap penulis Jean Carroll. Kasus ini bermula ketika Carroll menuduh Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada tahun 1990-an. Trump membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah. Namun, pengadilan akhirnya menemukan bukti yang cukup kuat bahwa Trump memang melakukan pelecehan terhadap Carroll. Hal ini menjadi sorotan dunia dan memperburuk citra Trump di mata publik.
IndoPulsa.Co.id – mengetuk! Trump Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pelecehan Penulis Jean Carroll
Blog Indo Pulsa – Pengadilan Federal Manhattan, New York memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap penulis Jean Carroll, Selasa (9/5/2023) waktu setempat.
Dikutip AFP, Rabu (10/5/2023), hakim memerintahkan Trump membayar ganti rugi senilai US$5 juta atau setara Rp73 miliar.
Dimana, sebanyak US$2 juta diberikan kepada Carroll sebagai ganti rugi atas kasus pelecehan seksual sedangkan US$3 juta untuk pencemaran nama baik.
Setelah mendengar keputusan hakim, Carroll tampak meninggalkan Pengadilan Federal Manhattan sambil tersenyum namun tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
“Kami sangat senang,” kata pengacara Jean Carroll, Roberta Kaplan.
Baca juga: Berikut sederet kasus yang menjerat Donald Trump
Tahun lalu, Carroll menggugat politisi Partai Republik itu karena memperkosanya di ruang ganti di department store Bergdorf Goodman di Manhattan pada 1996.
Carroll menggugat Trump melalui Undang-Undang Pelecehan Seksual Negara Bagian New York. Namun, ini bukan pengadilan pidana, tetapi kasus perdata.
Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa Trump harus membayar kompensasi untuk menutupi kerugian Carroll akibat pelecehan, tetapi tidak menghukum mantan orang nomor satu AS itu ke penjara.
Trump sendiri tidak hadir dalam persidangan yang dimulai April lalu. Namun, melalui platform media sosialnya, Truth Social, ia membantah adanya pelecehan tersebut.
“Saya tidak mengenal wanita ini (E Jean Carroll) sama sekali. Keputusan ini memalukan dan kelanjutan dari perburuan terbesar sepanjang masa,” tulis Trump.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Trump dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh penulis Jean Carroll. Keputusan ini menjadi kemenangan bagi para korban pelecehan seksual dan mengirimkan pesan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat diterima. Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, kunjungi https://www.indopulsa.co.id.