Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelanggaran tata kelola pasar (Market Conduct). OJK menyatakan bahwa pelanggar Market Conduct akan mendapat sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan aset. Hal ini mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
OJK bertekad untuk menciptakan pasar modal yang lebih adil dan teratur. Mereka juga berupaya untuk mencegah dan memerangi praktik yang melanggar norma pasar yang berlaku. OJK berharap bahwa akan ada kesadaran yang lebih tinggi dari masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang ada.
Dengan tegasnya tindakan OJK terhadap pelanggar Market Conduct, diharapkan akan menciptakan pasar modal yang lebih aman dan terhindar dari praktik yang melanggar aturan. Selain itu, OJK juga berharap agar pelaku pasar dapat bertanggung jawab dan bersikap profesional dalam menjalankan usahanya.
IndoPulsa.Co.id – OJK Akan Menindak Tegas Pelanggar Market Conduct
Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melalui pengawasan atas perilaku atau perilaku pasar PUJK yang membutuhkan aspek perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jika terjadi pelanggaran perilaku pasar, OJK akan menindak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). . .
“Ini juga mengontrol pelanggaran perilaku pasar. Sanksinya sangat jelas, baik administratif, mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin usaha. Kemudian ada sanksi pidana, ancaman 2-10 tahun dan ada denda hingga Rp 250 miliar,” kata Friderica di Blog Indo Pulsa, 14 Maret 2023.
Kemudian, OJK juga telah menyiapkan langkah-langkah pemantauan perilaku pasar secara on-site dan off-site untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen.
“Yang pertama kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan tematik terhadap pengaduan konsumen. Kita lihat pengaduan apa yang paling banyak diterima OJK, misalnya dalam beberapa tahun terakhir membuat perjanjian yang tidak mengutamakan perlindungan konsumen atau PUJK yang semena-mena, yaitu perjanjian yang akan kami periksa,” katanya lagi.
Kemudian langkah kedua adalah pemeriksaan khusus, hal ini dilakukan ketika PUJK atau industri banyak menerima pengaduan dari konsumen, sehingga OJK akan turun langsung ke lapangan atau on site untuk mengidentifikasi PUJK.
“Kemudian, market intelligence, kami juga melakukan mystery purchase, kami melakukan mystery call, in-depth interview, dan customer testimonial. Kami akan menyewa pihak ketiga, pihak independen untuk pura-pura membeli produk dan jasa (PUJK),” ujar Friderica .
Sedangkan langkah terakhir adalah memantau perilaku LJK secara tidak langsung melalui iklan, evaluasi diri, penyelesaian sengketa internal (IDR), dan penyelesaian sengketa eksternal (EDR).
OJK juga berpedoman pada prinsip strike the right balance yang menyatakan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik, industri jasa keuangan akan terus tumbuh karena tingginya tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelanggar Market Conduct. OJK bertekad untuk menjaga peraturan yang berlaku di pasar modal agar dapat berjalan dengan lancar dan terlindungi. OJK juga akan melakukan pengawasan dan sanksi terhadap pelanggar yang berhubungan dengan Market Conduct. Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik di sini