Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha Eight Nine Asset Management karena tidak memenuhi persyaratan kecukupan modal. Keputusan ini merupakan tindakan tegas OJK untuk melindungi investor dari potensi kerugian. OJK juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan ketaatan perusahaan investasi terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.
IndoPulsa.Co.id – OJK Cabut Izin Usaha Eight Nine Asset Management
Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi PT Eight Nine Asset Management.
Melansir situs OJK, Rabu 29 Maret 2023, PT Eight Nine Asset Management terbukti melanggar ketentuan nomor 4 Peraturan Nomor VA3 Lampiran Keputusan Kepala Bapepam.
Ketentuan ini juga didasarkan pada LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi juncto Pasal 2 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan. Pelaksanaan Fungsi Manajer Investasi.
PT Eight Nine Asset Management terbukti tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi Manajer Investasi selama dua tahun berturut-turut.
Dengan demikian, PT Eight Nine Aset Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut sejak Juni 2020 sampai dengan paling lambat Juni 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi, PT Eight Nine Asset Management dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
Selain itu, juga wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usahanya sebagai manajer investasi (jika ada) dan wajib menyelesaikan seluruh tuntutan Sanksi Administratif Berupa Denda OK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada ). setiap).
Selain itu, PT Eight Nine Asset Management juga wajib melakukan likuidasi perusahaan efek paling lambat 180 hari sejak SK ini diterbitkan.
Terakhir, mereka dilarang menggunakan nama dan logo mereka untuk tujuan dan kegiatan apa pun selain kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran PT.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Eight Nine Asset Management karena tidak memenuhi persyaratan. Ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk mematuhi aturan keuangan dan menyediakan layanan yang baik bagi pelanggannya. Untuk informasi terkait investasi, kunjungi indopulsa.co.id.