Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi reksa dana melalui penyempurnaan POJK 4 Tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan investor. POJK 4 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan portofolio, pemilihan instrumen investasi, dan kewajiban laporan keuangan. Dengan penyempurnaan ini, diharapkan reksa dana menjadi lebih transparan dan terpercaya bagi masyarakat.
IndoPulsa.Co.id – OJK Perkuat Regulasi Reksa Dana Melalui Penyempurnaan POJK 4 Tahun 2023
Blog Indo Pulsa – Dewan Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksa dana dengan menerbitkan Peraturan Dewan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diharapkan dapat mendukung upaya pengembangan reksa dana.
Ketentuan POJK tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan diterbitkan sebagai upaya mengatasi kesulitan likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana dan perkembangan Reksa Dana yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
“POJK 4 Tahun 2023 didasarkan pada kenyataan bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya mengatasi kesulitan likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan berbagai upaya pengembangan Reksa Dana. Dana di Indonesia,” kata OJK dalam keterangan resmi di Blog Indo Pulsa, 4 Mei 2023.
Baca juga: Simak! Demikian isi aturan penyesuaian POJK untuk produk PAYDI
Selain itu, landasan hukum terkait beberapa isu strategis di industri Reksa Dana perlu diperkuat yang substansinya telah diatur terlebih dahulu dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Alokasi Terkait Investasi Manajemen Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Sedangkan ketentuan yang telah disempurnakan dalam POJK 4 Tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan sebagai berikut:
– Kebijakan penyelesaian masalah beberapa Reksa Dana melalui penyelesaian aset dengan nasabahnya melalui mekanisme pelunasan, serta likuidasi Reksa Dana.
– Ketentuan terkait penggunaan fitur “share class” dengan Reksa Dana.
– Ketentuan terkait perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.
– Pelaksanaan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
– Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana, dan
– Relaksasi downgrade portofolio investasi dan restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
OJK memperkuat regulasi reksa dana melalui penyempurnaan POJK 4 tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dan memperkuat industri reksa dana di Indonesia. Dukung industri keuangan Indonesia dengan berinvestasi di Indopulsa, klik di sini.