Pansus TPPU Bentuk Satgas Penyidikan Transaksi Rp 349T di Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan membentuk Pansus TPPU berupa Satgas Penyidikan Transaksi senilai Rp 349T. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik kejahatan ekonomi dan keuangan yang merugikan negara. Satgas ini akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam mengusut adanya dugaan tindak pidana TPPU. Pemerintah berharap Satgas ini dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan efektivitas penanganan kasus TPPU di Indonesia.

IndoPulsa.Co.id – Pansus TPPU Bentuk Satgas Penyidikan Transaksi Rp 349T di Kementerian Keuangan

Blog Indo Pulsa – Penyidikan transaksi ganjil Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memasuki babak baru. Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) memutuskan membentuk tim gabungan (task force) untuk menindaklanjuti transaksi ganjil ini.

“Panitia akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti seluruh LHA (laporan analisis), LHP (laporan pemeriksaan) dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan konstruksi kasus ( bangunan). kasus dari awal),” ujar Menko Polhukam Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia TPPU usai menggelar rapat Panitia TPPU di Blog Indo Pulsa, Senin, 10 April 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan, satgas tersebut melibatkan beberapa pihak terkait. Di antaranya adalah PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Biro Kepolisian, Kejaksaan Agung, Divisi Pengawasan OJK, BIN, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Panitia akan melakukan konstruksi kasus dengan mengutamakan LHP yang nilainya paling besar karena menjadi sorotan publik. Dimulai dari LHP dengan nilai agregat Rp 189.273.872.395.172,” ujarnya.

Komite dan Tim Gabungan/Task Force akan bekerja secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikannya sebagai Ketua Komisi di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.

“Sumber data yang disajikan sama yaitu Laporan Hasil Analisis Data Agregat (LHA) PPATK 2009-2023,” jelas Mahfud.

Mahfud merinci jumlah pasti atau nilai agregat dari transaksi yang diduga ganjil tersebut mencapai Rp349.874.187.502.987,00.

Data agregat adalah data keluar masuk transaksi keuangan yang terjadi, bukan nilai total atau absolut.

“Terlihat berbeda karena cara mengklasifikasikan dan menyajikan data juga berbeda,” kata Mahfud.

Sebagai informasi, rapat Komite ML yang digelar pagi ini tidak hanya melibatkan MD Mahfud dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, tetapi juga dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan. Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komgen Agus Andrianto.

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pansus TPPU membentuk satgas penyidikan transaksi senilai Rp 349T. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam memerangi kejahatan ekonomi di Indonesia. Indopulsa, sebagai platform pembayaran digital yang terpercaya, turut mendukung upaya ini. Baca selengkapnya di Indopulsa.co.id.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383