Pembagian Warisan Menurut Islam: Syarat, Rukun dan Tata Caranya

Pembagian warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam. Dalam agama Islam, warisan diatur secara tegas, dengan mengikuti aturan yang jelas dalam Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Penting untuk memahami syarat, rukun, dan tata cara pembagian warisan menurut Islam agar dapat melaksanakannya dengan benar.

Syarat utama dalam pembagian warisan menurut Islam adalah adanya pewaris yang sah. Pewaris sah terdiri dari ahli waris yang telah ditentukan dalam Al-Quran, seperti anak, orang tua, suami/istri, dan saudara kandung. Selain itu, syarat lainnya adalah adanya harta warisan yang akan dibagikan, baik berupa uang, properti, atau aset lainnya.

Rukun pembagian warisan menurut Islam terdiri dari beberapa tahap. Pertama, penentuan bagian wajib bagi ahli waris yang telah ditentukan dalam Al-Quran. Bagian wajib ini tidak dapat diubah dan harus dipenuhi. Setelah itu, sisa harta warisan dapat dibagikan sesuai dengan kehendak pewaris atau melalui wasiat yang sah.

Tata cara pembagian warisan menurut Islam juga memiliki prosedur yang harus diikuti. Pertama, identifikasi ahli waris yang berhak menerima bagian wajib. Kemudian, hitung jumlah harta warisan yang akan dibagikan. Setelah itu, lakukan penghitungan proporsi bagi setiap ahli waris berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Terakhir, lakukan proses pembagian secara adil dan proporsional.

Dalam melaksanakan pembagian warisan menurut Islam, penting untuk mengikuti aturan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Hal ini dapat mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris dan menjaga keharmonisan keluarga. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari tuntas mengenai pembagian warisan menurut Islam agar dapat melaksanakannya dengan benar.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai pembagian warisan menurut Islam. Dengan memahami syarat, rukun, dan tata cara pembagian warisan, Anda akan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menjalankan kewajiban agama. Mari kita lanjutkan membaca artikel ini untuk mendapatkan wawasan yang lebih dalam dan menghindari kesalahan yang mungkin terjadi.

IndoPulsa.Co.id – Pembagian Warisan Menurut Islam: Syarat, Rukun dan Tata Caranya

Pembagian harta warisan menurut Islam perlu dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang dilaksanakan menurut nilai-nilai agama.

Properti yang dimaksud di sini berbeda-beda Properti baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk hak-hak lain menurut hukum Islam.

Pada umumnya pembagian warisan menurut Islam didasarkan pada syarat-syarat masing-masing ahli waris.

Untuk lebih memahami pembagian warisan menurut Islam, yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Perspektif Pembagian Warisan Berdasarkan Islam di Indonesia

Pelaksanaan pembagian warisan bagi umat Islam di Indonesia diatur dalam Kumpulan Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang.

Menurut Pasal 194 ayat (1) KUH Perdata yang digunakan sesuai dengan Keppres 1/1991, pewarisan sebagian harta dapat dilakukan oleh orang waras yang telah berumur 21 tahun tanpa adanya paksaan. Warisan hanya dapat dimiliki setelah pewaris meninggal dunia.

Pengertian wasiat sendiri diatur dalam Pengertian Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dimana wasiat diartikan sebagai “perbuatan seseorang memberikan sesuatu atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang mempunyai efeknya setelah orang yang memberikannya meninggal.”

Syarat dan Rukun Pembagian Warisan Menurut Islam

Pembagian harta warisan dalam Islam dilakukan sesuai dengan aturan syariah agar pemindahan harta tersebut sesuai dengan nilai-nilai agama.

Terdapat syarat dan rukun pembagian warisan menurut Islam yang perlu diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.

Syarat Pembagian Warisan Menurut Islam

Sebelum membagikan harta benda, umat Islam hendaknya memperhatikan serangkaian syarat berikut:

1. Ahli Waris Harta Telah Meninggal Dunia

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pembagian harta hanya dapat dilakukan setelah ahli waris meninggal dunia.

2. Penerima Warisan Islam

Penerapan konsep maqashid al-syariah dalam Islam tidak mengenal warisan bagi orang yang berbeda agama.

Namun harta tetap dapat diwariskan kepada anak kandung non muslim melalui wasiat wajib yang menekankan pada pemberian harta kepada keturunannya sendiri.

3. Dipastikan ada kaitannya dengan darah

Penerima manfaat atau ahli waris harus mempunyai hubungan darah dengan ahli waris yang meninggal.

Umumnya harta benda diwariskan kepada anak, cucu, orang tua, dan saudara kandung. Dari hubungan darah inilah nantinya pembagian warisan dapat ditentukan.

Baca juga: Cara Membuat Catatan Tabungan di Buku Catatan Secara Efektif

4. Mengetahui Berita Meninggalnya Ahli Waris

Para ahli waris harus mengetahui tentang meninggalnya ahli waris agar dapat memperoleh haknya atas harta warisan.

Syarat-syarat pembagian harta warisan menurut Islam diatur agar prosesnya dilakukan secara transparan dan adil.

5. Syarat pembagiannya dibagi berdasarkan laki-laki dan perempuan

Dalam Islam, pembagian harta warisan dibedakan berdasarkan jenis kelamin, yaitu antara laki-laki dan perempuan.

Umumnya, anak perempuan mendapat separuh bagian dari anak laki-laki. Namun, penerapan prinsip-prinsip ini dapat berbeda-beda menurut sekte dan keadaan.

6. Tidak menyalahgunakan Ahli Waris

Warisan tidak boleh merugikan ahli waris. Dengan kata lain, penerima warisan tidak pernah melakukan tindak pidana terhadap ahli warisnya.

Apabila terbukti bersalah dan terlibat dalam meninggalnya pewaris, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan menerima sebagian harta warisan.

Persyaratan ini diberlakukan untuk menjaga keadilan dalam proses pewarisan.

7. Ditentukannya Prioritas Ahli Waris

Dalam pembagian warisan menurut Islam, ada penerima manfaat utama yang disebut asabah.

Adapun asabah adalah suami/istri, anak, orang tua dan cucu. Setiap asabah berhak mendapat bagian harta yang ditentukan berdasarkan hubungan darah dengan ahli waris.

8. Adanya Persetujuan terhadap Kehendak Kiri

Jika ada wasiat yang tertinggal, maka ahli waris perlu mencapai kesepakatan untuk melaksanakannya.

Biasanya bagian yang diwariskan itu kecil, yaitu sampai sepertiga dari harta warisan yang diserahkan kepada ahli waris.

Rukun Berbagi Warisan Menurut Islam

Pembagian warisan menurut Islam perlu dilaksanakan melalui langkah-langkah penting yang melibatkan tiga tanggung jawab utama, yaitu:

1. Ahli waris

Disebut juga muwari, ahli waris adalah orang yang memberikan hartanya kepada orang tertentu setelah meninggal.

2. Ahli waris

Sekelompok orang yang berhak mewariskan harta benda menurut bagian yang disepakati.

Keputusan ahli waris didasarkan pada nasab atau hubungan darah, riwayat dengan ahli waris, dan perkawinan.

3. Harta Warisan

Warisan berupa harta berharga yang ditinggalkan ahli waris setelah meninggal dunia dan dibagikan menurut aturan syariah.

Baca juga: Arus Kas: Ketahui Pengertian, Jenis dan Cara Mengelolanya

Cara Membagi Warisan Menurut Islam

Harta warisan yang ditinggalkan ahli waris yang meninggal perlu dibagi menurut syarat-syarat yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam. Berikut rinciannya:

1. Setengah Bagian

Orang-orang yang mempunyai hubungan darah dan satu keluarga mendapat bagian yang paling besar, yaitu setengah dari harta warisan.

Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, suami/istri, anak perempuan, saudara kandung, saudara tiri, dan cucu dari anak laki-laki adalah orang-orang yang berhak mendapat separuh harta warisan.

2. Bagian Ketiga

Beberapa orang berhak mendapat sepertiga dari harta warisan, antara lain:

  • Ibu, apabila ia tidak mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki dan ahli waris yang tidak mempunyai dua saudara kandung atau lebih.
  • Dua saudara kandung dari ibu yang sama, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan, tidak mempunyai ayah, dan jumlah saudara kandung dari ibu yang sama ada dua atau lebih.

3. Bagian Seperempat

Pembagian seperempat harta warisan dapat dilakukan kepada suami/istri jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia dan dengan syarat sebagai berikut:

  • Suami/istri tidak mempunyai anak atau cucu dari generasi anak laki-lakinya.
  • Anak atau cucu yang mempunyai hubungan sedarah dengan suami/istri berasal dari perkawinan sebelumnya dengan suami.

4. Dua Pertiga

Dua pertiga harta warisan dapat dibagi kepada orang-orang berikut ini:

  • Dua atau lebih anak perempuan kandung dan tidak ada saudara laki-laki.
  • Dua atau lebih saudara kandung yang tidak mempunyai ayah atau kakek.
  • Dua saudara perempuan yang tidak memiliki saudara laki-laki atau cucu.

5. Bagian Keenam

Anggota keluarga yang berhak menerima seperenam dari harta warisan adalah:

  • Ketika ayah, ibu meninggal.
  • Kakek, jika ahli waris meninggalkan anak, cucu, dan tidak mempunyai ayah.

6. Bagian Kedelapan

Penerima warisan seperdelapan adalah seorang istri yang ditinggal oleh suaminya dan mempunyai anak atau cucu, baik kandung maupun dari perkawinan suaminya yang terdahulu.

Demikianlah pembahasan mengenai pembagian harta waris menurut Islam yang dapat membantu memahami syarat-syarat perpindahan kepemilikan harta menurut nilai agama.

Kepemilikan harta berharga mulai dari sekarang dapat memberikan manfaat di hari tua, tidak hanya bagi diri Anda sendiri, namun juga bagi keluarga.

Salah satu cara untuk memiliki aset berharga yang dapat bernilai tinggi dalam jangka panjang adalah investasi emas.

Sekarang Anda tidak perlu berinvestasi emas sendiri menyimpan emas di rumah. Supaya aman, beib bisa menabung emas di Pegadaian.

Emas yang disimpan dijamin 24 karat dan aman disimpan di Pegadaian. Belanjanya juga murah, mulai Rp 10 ribu saja.

Jika kamu mendaftar melalui Pegadaian Digital, kamu akan dibebaskan dari biaya pengelolaan akun selama satu tahun lho.

Dan Tabungan Emas, teman-teman bisa menabung kapan saja sesuai kebutuhannya. Saldo Tabungan juga dapat ditransfer ke sesama pemegang rekening Tabungan Emas.

Jadi, yuk miliki mulai sekarang harta yang diperlukan untuk kebutuhan keluarga di masa depan Pegadaian!

Baca juga: 6 Investasi Dana Pensiun untuk Keamanan Finansial Masa Depan

Bagi umat Islam, pembagian warisan merupakan kewajiban yang diatur oleh syariat Islam. Dalam melakukan pembagian warisan, terdapat syarat, rukun, dan tata caranya yang harus diperhatikan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai pembagian warisan menurut Islam, kunjungi website Indopulsa.co.id.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383