Pengacara berpendapat XRP bukan keamanan karena gugatan SEC berlanjut

Seorang pengacara berpendapat bahwa XRP bukan keamanan karena gugatan SEC berlanjut. Menurutnya, XRP sebagai mata uang digital yang terdesentralisasi dan terbuka untuk umum tidak dapat dianggap sebagai keamanan. Namun, kasus ini masih berlanjut dan akan menjadi preseden penting untuk industri mata uang digital di masa depan.

IndoPulsa.Co.id – Pengacara berpendapat XRP bukan keamanan karena gugatan SEC berlanjut

Pengacara berpendapat XRP bukan keamanan karena gugatan SEC berlanjut

Ketika perselisihan hukum Ripple-SEC mencapai klimaksnya, seorang pengacara dengan kecenderungan pro-XRP, Jeremy Hogan, telah dibawa ke Twitter untuk berpendapat bahwa XRP bukanlah keamanan.

Dalam utas Twitter dari 9 April, Hogan berbagi dokumen di platform yang menggarisbawahi definisi hukum keamanan, yang, menurutnya, menunjukkan bahwa XRP hanya cocok di bawah rubrik “kontrak investasi” tetapi bukan keamanan.

Hogan menyatakan bahwa kriteria hukum untuk diklasifikasikan sebagai kontrak investasi biasanya diatur oleh kasus Howey dan “keturunannya.”

Dia mencatat bahwa meskipun kasus Howey tidak secara eksplisit memeriksa komponen “kontrak” dari “kontrak investasi,” itu berjalan di bawah anggapan bahwa seseorang diperlukan karena bereaksi terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah.

Hogan juga mengutip kasus Joiner, yang menunjukkan adanya kontrak antara pemberi penawaran dan pembeli.

Tidak ada bukti kontrak investasi dalam kasus Ripple

Namun, pengacara pro-XRP mencatat bahwa SEC telah gagal memberikan fakta yang cukup yang membuktikan kontrak investasi dalam kasus Ripple.

Pengacara ramah XRP berpendapat bahwa pembelian belaka, tanpa kewajiban tambahan, tidak dapat merupakan “kontrak investasi” karena Ripple tidak memiliki kewajiban untuk melakukan apa pun kecuali mentransfer aset.

Hogan menyatakan bahwa kontrak mengenai investasi hadir dalam semua kasus yang dirujuk dalam kasus Howey. Dia menambahkan bahwa tidak logis bagi investor untuk bergantung pada penawaran untuk menghasilkan keuntungan karena mereka tidak memiliki jalan hukum jika penawaran gagal memberikan.

Hogan menekankan bahwa masalah utama dalam kasus ini bukanlah apakah Ripple menggunakan uang dari penjualan XRP untuk mendanai bisnisnya, melainkan bahwa SEC belum menunjukkan kontrak eksplisit antara perusahaan blockchain dan pembeli XRP mengenai investasi mereka.

Perlu dicatat bahwa analisis hukum Hogan dimaksudkan untuk memberikan bahan penelitian kepada panitera yang membantu Hakim Analisa Torres dalam menyusun putusan ringkasan kasus.

Gugatan Ripple-SEC, yang dimulai pada Desember 2020, bergantung pada tuduhan SEC bahwa Ripple dan eksekutifnya mengeksekusi penawaran sekuritas yang tidak terdaftar senilai $1.3 miliar menggunakan XRP.

Dalam kasus gugatan SEC terhadap XRP, pengacara berpendapat bahwa mata uang digital tersebut bukan keamanan. Meskipun masih banyak pihak yang belum sepakat, pengacara berargumen bahwa XRP berbeda dari saham atau obligasi dan tidak memenuhi kriteria sebagai keamanan. Bagaimana pendapatmu? Jangan lupa kunjungi Indopulsa untuk mendapatkan informasi terbaru seputar teknologi dan investasi digital.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383