Produk PAYDI Gencar Dipasarkan, Begini Respon Korban Link Unit

Paydi, sebuah produk finansial digital yang sedang gencar dipasarkan mendapat respon yang beragam dari para korban Link Unit. Meski begitu, Paydi tetap eksis dan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi penggunanya. Dengan fitur-fitur yang lengkap dan mudah digunakan, Paydi hadir sebagai solusi praktis untuk berbagai kebutuhan finansial. Jadi, tunggu apalagi? Segera coba dan rasakan kemudahan menggunakan Paydi!

IndoPulsa.Co.id – Produk PAYDI Gencar Dipasarkan, Begini Respon Korban Link Unit

Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan SEOJK terbaru terkait Produk Asuransi Terkait Investasi (PAYDI) sejak 14 Maret 2023. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan pemasaran produk unit link.

Sebelumnya diketahui bahwa produk unit link menuai kontroversi terlihat dari ratusan nasabah dari beberapa perusahaan asuransi seperti Prudential Indonesia, AIA Financial dan AXA Mandiri yang merasa kurang beruntung dengan produk unit link.

Berdasarkan hal tersebut, sejak tahun 2019 OJK telah menerima 360 pengaduan terkait unit link dan akan berlanjut di tahun berikutnya. Dimana jumlah pengaduan meningkat menjadi 593 pengaduan.

Tak berhenti sampai di situ, nasabah yang merasa ditipu dan dirugikan terus mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2021 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebagian besar dana atau kerugiannya sudah diselesaikan. .

Namun, setelah RDP berlangsung, nasabah atau korban yang baru saja mengajukan komplain produk unit link merasa kesulitan. Hal itu terlihat dari kehadiran sekitar 300 korban yang menunggu santunan dari perusahaan asuransi. Korban terbesar adalah dari Prudential Indonesia dengan premi Rp 9,88 miliar.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu korban unit link Prudential, Andrew Rafaella yang mengaku hingga saat ini kasus terkait unit link tersebut masih dalam tahap penyelidikan polisi.

Sementara terkait produk PAYDI yang mulai dipasarkan kembali, Andrew melihat produk PAYDI dengan link unit sebenarnya sama, yang membedakan hanyalah konsep pemasarannya.

“Produk baru PAYDI yang ‘mengikuti’ regulasi OJK sebenarnya sama, hanya konsep pemasarannya saja yang berbeda. Kalau cara kerjanya pasti sama dengan link unit, jelas dari namanya saja ya PAYDI,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Andrew melihat ke depan produk PAYDI kemungkinan akan memiliki ujung yang sama dengan unit link. Hal ini disebabkan masalah utama unit link adalah kurangnya transparansi dan aliran dana yang tidak jelas.

“Tentu ada kemungkinan ujung-ujungnya sama dengan unit link karena masalah utama unit link tidak ada transparansi ditambah aliran dana yang melintir tidak jelas arahnya. Jadi orang baru tinggal mencari cara baru untuk mendistribusikan dananya,” kata Andrew.

Meski begitu, SEOJK yang mengatur tentang PAYDI telah menetapkan tiga hal penting untuk dikontrol, antara lain terkait pemasaran produk PAYDI, transparansi produk, hingga pengelolaan aset dari PAYDI.

Saat ini beberapa perusahaan asuransi di Indonesia sudah mulai memasarkan produk PAYDI sesuai dengan peraturan OJK ini. Mereka termasuk Prudential Indonesia, AXA Financial Indonesia dan Allianz Life.

Produk PAYDI semakin populer di pasaran dengan gencarnya kampanye pemasarannya. Namun, sejumlah konsumen melaporkan masalah dengan link unit yang dipasang. Meski begitu, Indopulsa tetap menjadi pilihan terbaik untuk membeli produk PAYDI secara aman dan mudah. Kunjungi https://www.indopulsa.co.id untuk informasi lebih lanjut.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383