IndoPulsa.Co.id – Ribut Transaksi Rp 349 Triliun, Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data dengan Menkeu
Blog Indo Pulsa – Kisruh selisih data transaksi ganjil Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) antara Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah akhirnya terjawab.
Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Panitia Pencucian Uang) menegaskan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikannya sebagai Ketua Komisi III DPR pada Maret lalu. 29 Tahun 2023 dan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023.
“Sumber data yang disampaikan sama yaitu Data Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023,” kata Mahfud usai menggelar rapat Panitia ML di Kantor PPATK, Senin, 10 April 2023.
Mahfud merinci jumlah pasti atau nilai agregat dari transaksi yang diduga ganjil tersebut mencapai Rp349.874.187.502.987,00. Nilai agregat adalah data masukan dan keluaran dari transaksi keuangan yang terjadi, bukan nilai total atau absolut.
“Terlihat berbeda karena cara mengklasifikasikan dan menyajikan data juga berbeda,” kata Mahfud.
Untuk keseluruhan LHA (laporan hasil analisis)/LHP (laporan hasil pemeriksaan) mencapai 300 surat. Mahfud mendata semua LHA/LHP yang melibatkan staf Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirim ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirim ke APH (petugas penegak hukum) terkait staf Kemenkeu.
“Surat itu dibagi menjadi tiga kelompok. Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak termasuk LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait staf Kemenkeu,” jelas Mahfud.
Ribut transaksi Rp 349 triliun akhirnya mendapat klarifikasi dari Mahfud MD. Menurutnya, tidak ada perbedaan data dengan Menkeu. Meski begitu, kejadian ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dapatkan berita terbaru seputar keuangan di Indopulsa.co.id.