RUU baru mengusulkan aturan ketat untuk protokol DeFi

Halo para pengunjung setia dan pembaca yang budiman,

Apakah Anda juga termasuk salah satu penggemar DeFi (Decentralized Finance)? Jika iya, maka kabar terbaru ini mungkin akan menarik perhatian Anda! Baru-baru ini, muncul RUU (Rancangan Undang-Undang) yang mengusulkan aturan ketat untuk protokol DeFi yang sedang marak di dunia maya.

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia DeFi telah menjadi sorotan utama dalam industri keuangan. Terlepas dari segala kehebohan dan manfaat yang ditawarkan, protokol DeFi juga kerap menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan siber. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mengatur dan memperketat protokol DeFi agar tetap aman dan terhindar dari risiko penipuan atau serangan siber.

RUU baru ini memiliki beberapa poin penting yang menarik untuk dibahas. Dalam upaya melindungi para pengguna DeFi, pemerintah mengharuskan setiap protokol DeFi untuk mematuhi standar keamanan yang ketat, termasuk verifikasi identitas, laporan keuangan, dan penggunaan teknologi enkripsi yang mutakhir. Selain itu, RUU ini juga mewajibkan adanya lembaga pengawas yang bertugas mengawasi aktivitas DeFi, sehingga pelaku kejahatan dapat teridentifikasi dan ditindak dengan cepat.

Tentu saja, RUU ini menuai pro dan kontra di kalangan pengguna DeFi. Ada yang setuju dengan langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan kepercayaan di dunia DeFi, namun juga ada yang khawatir akan dampaknya terhadap fleksibilitas dan anonimitas yang menjadi daya tarik utama DeFi.

Bagaimanapun, RUU ini memberikan sinyal bahwa DeFi semakin matang sebagai bagian dari sistem keuangan yang lebih besar. Dengan adanya aturan yang ketat, diharapkan DeFi dapat menjadi pilihan investasi yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui lebih lanjut tentang RUU baru ini! Bacalah artikel ini sampai selesai dan temukan pandangan serta analisis mendalam seputar implikasi RUU ini terhadap protokol DeFi yang kita cintai.

Selamat membaca!

RUU baru mengusulkan aturan ketat untuk protokol DeFi

Senat AS kembali bersiap untuk menangani peraturan industri crypto melalui RUU baru.

Undang-Undang Peningkatan Keamanan Nasional Aset Kripto yang diusulkan tahun 2023, didukung oleh dukungan bipartisan, bertujuan untuk menegakkan langkah-langkah anti pencucian uang (AML) yang ketat pada protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi), mengamanatkan mereka untuk mengadopsi kontrol seperti perbankan untuk pengguna mereka.

Mengatur DeFi

Protokol DeFi, aplikasi terdesentralisasi yang memungkinkan pengguna untuk terlibat dalam pinjaman, pinjaman, dan perdagangan kripto melalui kontrak pintar, menghadirkan tantangan regulasi yang unik karena operasi mereka pada blockchain tanpa izin.

Namun, RUU yang diusulkan dirilis pada 18 Juli membahas masalah ini dengan membebankan kewajiban pada mereka yang melakukan kontrol atas protokol DeFi atau menawarkan antarmuka yang ramah pengguna untuk kontrak pintar mereka yang kompleks, mirip dengan Uniswap Labs yang memfasilitasi pertukaran terdesentralisasi utama Ethereum.

Sebagaimana diuraikan dalam dokumen pengarahan, jika protokol DeFi tidak memiliki kendali pusat, entitas yang berinvestasi lebih dari $25 juta dalam pengembangannya akan memikul tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban peraturan.

Persyaratan ini termasuk melakukan penyaringan pelanggan, menerapkan program anti pencucian uang, segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, dan memblokir akses bagi individu yang terkena sanksi.

RUU tersebut mengusulkan persyaratan verifikasi identitas untuk kios crypto, yang akan meningkatkan pengawasan terhadap penyedia layanan ini. Ini juga bertujuan untuk memperluas wewenang Departemen Keuangan untuk memerangi pencucian uang di sektor keuangan yang tidak konvensional, termasuk aset kripto.

Peraturan SEC dan crypto

Pembicaraan tentang mengatur DeFi telah berlangsung. Pada bulan April, ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) Gary Gensler mengemukakan bahwa banyak platform kripto saat ini beroperasi sebagai bursa sekuritas yang tidak terdaftar, setelah itu ia menekankan penegakan peraturan yang ada pada platform yang memperdagangkan sekuritas aset kripto, termasuk sistem DeFi, sebagaimana diuraikan dalam lembar fakta SEC.

Kemudian, Gensler juga dengan cepat menyatakan bahwa menyebut diri sendiri sebagai platform DeFi tidak membebaskan perusahaan dari mematuhi undang-undang sekuritas.

Sebelum pertemuan, pejabat dari SEC mengumumkan bahwa mereka akan memberikan lebih banyak informasi dan melanjutkan diskusi. Ini karena pelaku pasar telah meminta kejelasan tentang perubahan yang diusulkan dan bagaimana pengaruhnya terhadap aset kripto dan DeFi.

Meskipun resellersi tidak bermaksud untuk menetapkan definisi formal untuk DeFi dalam aturan tersebut, resellersi akan mengevaluasi setiap kasus berdasarkan sifat kegiatan yang terlibat. RUU baru ini menunjukkan perbedaan yang jelas tentang bagaimana pertukaran dan protokol DeFi diatur kemungkinan akan menjadi bagian dari perkembangan dalam waktu dekat.

Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai! Sampai jumpa di update artikel menarik lainnya tentang RUU baru yang mengusulkan aturan ketat untuk protokol DeFi. Tetaplah terhubung dengan kami untuk mendapatkan informasi terbaru seputar perkembangan dunia DeFi.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383