Singapura memimpin dalam menetapkan norma untuk mata uang digital yang ‘ditunjuk’

Halo pembaca setia! Siapa yang tidak kenal dengan Singapura, salah satu negara maju di Asia Tenggara yang terkenal dengan kebijakan-kebijakan inovatifnya. Kali ini, Singapura kembali membuat gebrakan dengan memimpin dalam menetapkan norma untuk mata uang digital yang ‘ditunjuk’. Tertarik untuk mengetahui lebih dalam? Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Singapura memimpin dalam menetapkan norma untuk mata uang digital yang ‘ditunjuk’

Bank sentral Singapura, Otoritas Moneter Singapura, telah meluncurkan protokol umum yang diusulkan yang bertujuan untuk menetapkan kondisi yang jelas untuk pemanfaatan mata uang digital.

Ketika lembaga keuangan di negara-kota memulai uji coba yang melibatkan uang yang terikat tujuan, regulator menerbitkan whitepaper, menguraikan spesifikasi teknis mengenai siklus hidup mata uang tersebut dan menekankan pentingnya pengaturan pemrograman untuk memastikan transfer dana terjadi secara eksklusif pada pemenuhan layanan atau kepatuhan terhadap persyaratan penggunaan yang ditentukan.

Untuk digunakan dalam perdagangan online dan imbalan yang dapat diprogram

Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah meluncurkan whitepaper yang mengusulkan protokol umum yang memberdayakan pengirim untuk menetapkan kondisi khusus untuk mentransfer uang digital di berbagai sistem.

Kondisi ini mencakup faktor-faktor seperti periode validitas dan jenis toko yang ditunjuk, yang bertujuan untuk membangun kerangka kerja yang kuat untuk transaksi lintas sistem yang aman dan mulus di ranah cryptocurrency.

Bersamaan dengan whitepaper, MAS juga telah merilis prototipe perangkat lunak yang menunjukkan konsep Purpose Bound Money (PBM), yang memungkinkan transfer dana digital sambil mematuhi kondisi yang ditentukan.

Lembaga keuangan dan perusahaan FinTech saat ini sedang melakukan uji coba untuk menilai kepraktisan PBM dalam berbagai skenario, termasuk perdagangan online dan imbalan yang dapat diprogram.

Peluncuran whitepaper PBM oleh MAS sebagai perpanjangan dari Project Orchid menandai langkah signifikan menuju mendorong inovasi dan kolaborasi dalam lanskap uang digital.

Inisiatif ini bertujuan untuk merangsang penelitian dan eksplorasi di antara bank sentral, lembaga keuangan (FI), dan perusahaan FinTech, yang secara khusus berfokus pada aspek desain pemanfaatan uang digital.

Protokol ini datang pada saat banyak perusahaan cryptocurrency terkemuka masih menavigasi lanskap peraturan AS yang tidak pasti, membuat Singapura semakin menarik untuk ekspansi. Gemini, pertukaran yang dipimpin oleh Winklevoss Twins, sedang mempertimbangkan Singapura sebagai markas barunya.

Kegembiraan kripto sedang dibangun

Kemajuan Cryptocurrency di Singapura datang hanya tiga minggu setelah pengumuman 1 Juni bahwa Crypto.com, pertukaran cryptocurrency utama yang berbasis di Singapura, diberikan lisensi lembaga pembayaran yang signifikan (MPI) oleh MAS untuk menyediakan layanan token pembayaran digital (DPT).

Perkembangan ini mengikuti penerimaan Crypto.com atas persetujuan prinsip dari MAS pada Juni 2022.

Sebagai hasil dari mendapatkan lisensi MPI, Crypto.com sekarang secara resmi berwenang untuk menawarkan layanan DPT-nya kepada pelanggan yang berlokasi di Singapura, mengulangi pernyataan MAS pada November 2022 bahwa negara tersebut ingin menjadi hub tidak hanya untuk blockchain di bidang keuangan tetapi juga perdagangan cryptocurrency spekulatif.

Singapura memang menjadi contoh dan inspirasi bagi negara-negara lain dalam menetapkan norma untuk mata uang digital yang ditunjuk. Terima kasih kepada pembaca yang telah membaca artikel ini sampai selesai. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk mengikuti update artikel menarik lainnya di situs ini. Sampai jumpa!

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383