Tidak perlu panik! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin bahwa runtuhnya Bank Century dan Bank Syariah Vanuatu (SVB) tidak akan berdampak negatif bagi perbankan di Indonesia. OJK menyatakan bahwa bank-bank di Indonesia telah mengikuti aturan yang sesuai sehingga tidak ada dampak yang signifikan dari kebangkrutan SVB. Kebangkrutan SVB tetap memerlukan penyelidikan lebih lanjut, namun OJK yakin bahwa jaringan perbankan di Indonesia aman dan kuat. Tidak perlu panik, OJK siap melindungi stabilitas keuangan nasional.
IndoPulsa.Co.id – Tidak perlu panik! OJK Jamin Runtuhnya SVB Tak Berdampak pada Perbankan Indonesia
Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penutupan Silicon Valley Bank (SVB) oleh US Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) pada 10 Maret tidak akan berdampak langsung pada industri perbankan Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penutupan SVB diharapkan tidak berdampak langsung pada perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, lini fasilitas atau investasi pada produk sekuritisasi SVB.
Selain itu, tidak seperti SVB dan perbankan di AS pada umumnya, bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada startup teknologi atau kripto.
“Oleh karena itu, OJK berharap masyarakat dan industri tidak terpengaruh dengan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat,” kata Dian dikutip, Senin, 13 Maret 2023.
Baca juga: Bank Silicon Valley Runtuh, Dana Nasabah Tertahan Rp 2.712 T
Menurutnya, pasca krisis keuangan tahun 1998, Indonesia telah mengambil langkah mendasar dalam rangka penguatan kelembagaan, infrastruktur hukum serta penguatan tata kelola dan perlindungan nasabah sehingga tercipta sistem perbankan yang kuat, tangguh dan stabil.
“Hal ini tercermin dari kinerja industri perbankan yang tetap terjaga dan kuat serta tetap tumbuh positif di tengah tekanan ekonomi domestik dan global yang masih berlangsung,” tambah Dian.
Saat ini, kata Dian, kondisi perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik termasuk AL/NCD dan LA/DPK melebihi ambang batas 129,64% dan 29,13%. Ini jauh di atas ambang batas bersyarat masing-masing 50% dan 10%.
“Aset perbankan juga dijaga pada komposisi yang proporsional dengan komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang didominasi oleh giro dan tabungan (CASA) atau dana murah yang terus meningkat sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga. menilai,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Dian, kinerja lainnya seperti risiko kredit, risiko pasar, permodalan dan laba masih terjaga dan tumbuh positif.
“Saat ini belum ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori “Bank in Resolution”, yaitu bank yang mengalami masalah keuangan, membahayakan kelangsungan usaha, dan tidak sehat,” ujar Dian.
Dia menekankan, OJK terus melakukan berbagai langkah kebijakan kerjasama dan sinergi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, secara langsung maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi kemungkinan dampak dan tekanan global. terjadi
Kemudian, OJK akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di tingkat global dan implikasinya terhadap perbankan Indonesia. Kemudian, memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bank yang baik dalam setiap aktivitas pengelolaan portofolio aset produktif dan pembiayaan, serta mengurangi risiko konsentrasi yang memengaruhi kinerja keuangan bank.
Baca juga: Kebangkrutan Silicon Valley Bank Picu Tekanan JHSG
Selain itu, OJK juga meminta bank untuk selalu mengambil langkah-langkah strategis, antara lain meningkatkan fungsi dan peran Asset & Liability Committee dalam pengelolaan aset dan pasiva, menilai kecukupan cadangan risiko, melakukan stress test secara komprehensif, serta mengkaji dan mengkinikan pemulihan dan resolusi. . rencana berkala.
“Ke depan, kebijakan OJK akan terus diarahkan untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Dian.
Badai keuangan dunia yang ditandai olez runtuhnya sebuah lembaga keuangan Swiss, Swiss Volksbank (SVB) tidak berdampak pada perbankan Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjamin keamanan sistem perbankan di tanah air. Jadi, seluruh masyarakat Indonesia tidak perlu panik. Klik di sini untuk mengetahui informasi lebih lanjut.