Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang memfinalisasi program penjaminan polis hingga tahun 2028. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan meningkatkan perlindungan nasabah. LPS akan mengeluarkan panduan teknis dan pengaturan terkait pengelolaan dana penjaminan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional.
IndoPulsa.Co.id – LPS Finalisasi Program Penjaminan Polis Tahun 2028
Blog Indo Pulsa – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Kebijakan (KPBU) sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) masih dalam tahap penyelesaian.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebagai permulaan, asuransi yang dijamin adalah asuransi yang solid. Ia juga mencontohkan, yang dijamin dalam program penjaminan polis bukanlah asuransi terkait investasi atau seperti unitlink.
“Hanya asuransi (produk tradisional) yang dijamin, bukan investasi seperti unitlink. Nanti mengenai tren program dan pembayaran, akan dibahas ke depan, bentuk penjaminan polis yang paling tepat,” ujar Purbaya dalam Rapat Tahunan LPS dan Stakeholders, Selasa 20 Juni 2023.
Ia menambahkan, jangan sampai banyak perusahaan asuransi yang bangkrut setelah program penjaminan polis diterapkan pada 2028. Untuk itu, LPS saat ini masih mengevaluasi perusahaan asuransi yang akan masuk program penjaminan polis. Sedangkan LPS memiliki waktu 5 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.
“(Perusahaan asuransi) harus memperbaiki manajemen dan kualitas agar ketika masuk, tahun pertama tidak turun dan kredibilitas cover jaminan runtuh. Kami tidak mau,” katanya.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan program penjaminan kebijakan, partai akan menggunakan modal awal yang disediakan pemerintah pada saat pembentukan LPS sebesar Rp 4 triliun.
“Itu bisa jadi modal awal kalau ada asuransi yang jatuh di awal. Selain itu, LPS yang mengurusi bagian asuransi juga bisa meminjam ke bank atau LPS dengan bunga tertentu,” kata Purbaya.
Selain itu, pengelolaan dana perbankan dan asuransi di bawah LPS akan dipisahkan, yang juga dikelola secara transparan. “Jadi pihak bank juga tidak perlu khawatir uangnya hanya digunakan untuk asuransi, jadi aman,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, LPS akan terus berkoordinasi dengan OJK terkait mekanisme tersebut. Tegasnya, diharapkan program ini tidak terlalu membebani di awal pendiriannya guna membangun kredibilitas.
“Kalau banyak yang jatuh, dijamin bebas,” tegasnya.
Sementara untuk program penjaminan polis ini, LPS perlu menyiapkan dewan komisaris baru paling lambat tahun 2027. Proses pencalonan dewan komisaris penanggung jawab penjaminan asuransi akan dipilih oleh Presiden dan disetujui DPR.
“DPR memutuskan seperti BI dan OJK, jadi LPS sedikit berubah. Dulu hanya presiden, sekarang presiden di DPR, jadi seperti promosi,” ujarnya.
LPS telah merilis program penjaminan polis hingga tahun 2028. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah dan mendorong pertumbuhan industri asuransi. Dukung industri asuransi dengan membeli polis di Indopulsa. Yuk, klik di sini!