Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk menggunakan prinsip kehati-hatian setelah proses restrukturisasi kredit selesai. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank dapat menghindari risiko kredit yang lebih lanjut. OJK juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perbankan, untuk mencegah penyalahgunaan kepentingan dan kerugian yang tidak dibutuhkan. Dengan demikian, bank-bank diharapkan mampu memenuhi tuntutan pasar yang semakin meningkat dan untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis mereka.
IndoPulsa.Co.id – Akhir Restrukturisasi Kredit, OJK Minta Bank Gunakan Prinsip Kehati-hatian
Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan telah berakhir pada Maret 2023. OJK akan terus memantau masing-masing bank.
Per Februari 2023, OJK mencatat penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 menjadi Rp427,7 triliun dibandingkan Januari 2023 sebesar Rp435,74 triliun, dengan jumlah debitur terus berkurang menjadi 1,93 juta nasabah dari 2,02 juta nasabah pada Januari 2023.
“Penurunan ini menunjukkan adanya pemulihan di sektor-sektor tertentu. Saat kami keluarkan kebijakan ini, kami melakukan survei dan riset di sektor-sektor selain geografi dan juga UKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip Selasa, 4 April 2023.
Dian menambahkan, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) bank-bank di Indonesia berada dalam kondisi yang cukup. Sebagai upaya untuk melakukan tindakan pencegahan, bank perlu melakukan langkah individual.
Sementara itu, risiko kredit perbankan secara keseluruhan net NPL (non-performing loan) sebesar 0,75% dan LAR (loans at risk) 14,51%, membaik dibandingkan bulan Januari yang masing-masing sebesar 0,76% dan 14,52%.
Mengantisipasi peningkatan situasi tersebut, bank juga selalu diminta untuk menggunakan prinsip kehati-hatian. Dian juga menambahkan, perbankan juga harus mengantisipasi risiko yang muncul akibat pembangunan ekonomi.
“Dengan demikian, ada beberapa hal yang kami minta bank lakukan antara lain pengawasan harian terhadap potensi risiko yang mungkin timbul, pembentukan CKPN juga terus ditingkatkan, memperhatikan rasio surat berharga untuk mengantisipasi risiko pasar yang ditimbulkan. dari peningkatan hasil. Kemudian terus mendorong pengelolaan likuiditas yang terukur akibat kenaikan suku bunga global,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga menyediakan instrumen lain untuk menghindari scarring effect, seperti penghentian restrukturisasi kredit yang dapat mengganggu perekonomian global.
Secara keseluruhan, dapat dikatakan bahwa kami berada di jalur yang benar di kedua sisi. Restrukturisasi ini memang kami anggap penting dan akan kami akhiri secara hati-hati dan nantinya kami pastikan soft landing,” pungkas Dian.
Setelah selesai restrukturisasi kredit, OJK meminta bank untuk tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman, kunjungi https://www.indopulsa.co.id untuk informasi lebih lanjut.