“Bos MayBank Sambut Kembalinya Operasional Bank Konvensional di Aceh”

Bos MayBank Indonesia, Taswin Zakaria, menyambut positif kembalinya bank konvensional beroperasi di Aceh. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Aceh semakin stabil dan berkembang. MayBank Indonesia sendiri telah beroperasi di Aceh sejak 2011 dan akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

IndoPulsa.Co.id – Bos MayBank Sambut Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh

Blog Indo Pulsa – Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria menyambut baik revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

“Langkah yang diambil ini menurut saya cukup cerdas dan bagus karena bisa memberikan alternatif jika terjadi kejadian seperti kemarin,” ujarnya di sela-sela acara Public Expose Maybank, di Blog Indo Pulsa, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan terhadap Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan sistem mobile banking, pada Kamis (11/5/2023).

Lumpuhnya layanan perbankan selama hampir sepekan berdampak langsung pada sektor perekonomian khususnya nasabah di Aceh.

“Setidaknya Qanun revisi juga bisa memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat Aceh,” jelasnya.

Diketahui, sejak Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diberlakukan, bank konvensional di Aceh wajib “berdiri”.

Dimana, hanya ada bank syariah yang menjadi satu-satunya pilihan dalam sistem perbankan umum di Aceh. Kebijakan ini baik dan buruk di kalangan bankir.

“Saat mengubah Qanun, kami melihat itu mungkin cukup berbahaya karena hanya bergantung pada satu sektor. “Dengan kejadian kemarin, satu daerah terganggu,” katanya.

Diakuinya, pada saat pemberlakuan Qanun Nomor 11 Tahun 2018, Maybank sudah memiliki tiga kantor cabang konvensional di Aceh. Dari tiga cabang itu, dia harus memangkas satu kantor cabang syariah (KCS).

Dengan adanya perubahan Qanun saat ini, partai mengaku sedang melakukan kajian terkait penambahan cabang konvensional di Aceh.

“Tapi untuk tahun ini kita belum tahu, kita lihat ke depan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Jasa Keuangan Dian Ediana Rae juga meminta dengan sangat agar rencana revisi Qonun Aceh ke depan tidak direvisi.

Menurutnya, Indonesia menganut dual banking system dimana bank konvensional dan bank syariah berkembang berdampingan.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam UU Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan menggunakan satu jenis bank.

Artinya, masyarakat diperbolehkan untuk memilih dan menggunakan jasa perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah.

Bos MayBank, Datuk Abdul Farid Alias menyambut baik operasional kembali bank konvensional di Aceh. Ia berharap hal ini dapat membantu meningkatkan perekonomian di daerah tersebut. Bagi Anda yang membutuhkan pulsa atau paket data, kunjungi Indopulsa.co.id untuk mendapatkan layanan terbaik.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383