E-Commerce Blacklist Penjual Barang Bekas Impor adalah sebuah daftar yang berisi nama-nama penjual yang tidak dapat dipercaya. Daftar ini dibuat oleh berbagai instansi untuk mencegah penjualan produk bekas impor yang tidak berkualitas. Tujuan utama dari daftar ini adalah untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak berkualitas. Hal ini dapat mencegah penjualan produk bekas impor yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan. Dengan adanya daftar ini, konsumen dapat memilih penjual yang dapat dipercaya. Daftar ini juga dapat membantu pemerintah untuk mengatur pasar dengan lebih baik.
IndoPulsa.Co.id – E-Commerce Blacklist Penjual Barang Bekas Impor
Blog Indo Pulsa – Bisnis hemat yang belakangan disorot pemerintah karena melanggar hukum akan masuk daftar hitam industri e-commerce Tanah Air.
Selama ini para penjual barang bekas menggunakan e-commerce seperti TikTok, Shopee, Tokopedia, Lazada sebagai media pemasaran yang lebih cepat dengan harga terjangkau.
Wakil Ketua Indonesian E-Trade Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung pemerintah dalam pelarangan peredaran barang bekas impor yang dijual bebas di e-commerce.
“Kami telah berkoordinasi dengan pelaku e-commerce di tanah air dan sepakat menindak tegas penjual barang bekas impor,” jelasnya dalam diskusi dampak penghematan terhadap UKM di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis ( 16). /3/2023).
Terkait tindakan yang akan dilakukan, ia serahkan kembali kepada para pelaku e-commerce karena mereka memiliki aturan tersendiri terkait pembatasan penjual produk yang dilarang undang-undang.
“Biasanya pembatasan yang diberikan oleh e-commerce hampir sama dengan menghapus link yang menjual baju bekas impor,” ujarnya.
Pada tahap awal, e-commerce sendiri akan mencopot tautan produk jika penjual kedapatan menjual barang bekas impor di toko online mereka.
“Jika penjual tetap menjual produknya, akan langsung di-blacklist sehingga tidak bisa berjualan melalui e-commerce,” ujarnya.
Salah satu pelaku e-commerce Tanah Air, TikTok Indonesia, menegaskan platform video musik asal China itu tidak mendukung dan menjual semua barang bekas impor ilegal di platformnya. Jika ketentuan ini dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.
“Sejauh ini yang kami lakukan adalah mengidentifikasi kata kunci dari judul penjual. Tapi tentunya hal ini tidak bisa langsung terjadi karena beberapa alasan,” kata Marshiella Pandji, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia.
Ia bersama perusahaan e-commerce lainnya seperti Tokopedia, Lazada, Bli-Bli, dan Shopee sepakat untuk mem-blacklist penjual barang bekas impor.
Hal ini sebagai bentuk dukungan mereka untuk menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan Ekspor dan Barang Larangan Impor.
E-Commerce Blacklist Penjual Barang Bekas Impor adalah sebuah website yang diperuntukkan untuk membantu masyarakat menelusuri dan mempertahankan keamanan mereka ketika berbelanja online. Fitur ini membantu masyarakat untuk menghindari penipuan, memastikan produk yang dibeli sesuai dengan yang dijanjikan dan memastikan bahwa uang mereka tidak akan disalahgunakan. Jika Anda ingin berbelanja online, Indopulsa adalah tempat yang tepat untuk memulainya.