Kabar mengejutkan datang dari Laporan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menghabiskan Rp 258 juta untuk menanggulangi wabah Covid-19. Pembelanjaan ini tercatat dalam laporan yang diberikan kepada Ombudsman RI. Ombudsman sekarang menunggu keputusan Presiden tentang laporan ini. Sebelumnya, Sri Mulyani telah melakukan peninjauan menyeluruh untuk memastikan bahwa pembelanjaan ini efisien dan sesuai dengan tujuan. Dengan demikian, pemerintah bisa mengatasi wabah Covid-19 dengan lebih efektif. Harapannya, Presiden dapat segera memberikan keputusan yang tepat untuk memuluskan laporan ini.
IndoPulsa.Co.id – Lapor Sri Mulyani Rp 258 Juta, Ombudsman Menunggu Keputusan Presiden
Blog Indo Pulsa – Ketua Ombudsman Mokhammad Najih masih menunggu kabar dari Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengaduan masyarakat terkait penyimpangan administrasi terkait putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan dengan kekuatan hukum tetap oleh Kementerian Keuangan dan pihak terkait.
“Kami masih menunggu dalam waktu 60 hari untuk reaksi atau keputusan Presiden dan DPR terkait apa yang sudah dilakukan Kementerian Keuangan,” katanya kepada wartawan di Blog Indo Pulsa, Rabu, 15 Maret 2023.
Bagi Ombudsman sendiri, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani. Selain itu, kata dia, pelaksanaannya sudah melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami menunggu keteladanan sikap dan kenegaraan dari pemerintah untuk menjadi contoh bagi masyarakat terkait kepatuhan terhadap hukum dan putusan pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait laporan masyarakat kepada Sri Mulyani. Surat rekomendasi dengan nomor registrasi 001RM03.01/IX2022 dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022.
Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Dalam surat laporan itu ada 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Menteri Keuangan membayar sejumlah uang kepada terlapor dengan total pembayaran Rp 258 miliar,” jelasnya.
Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan tanggapan tertulis pada 11 Desember 2022.
Surat tersebut intinya menyampaikan bahwa pelaksanaan rekomendasi ombudsman masih menunggu putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap oleh tim kepatuhan negara.
Sesuai UU No. 37 Tahun 2008, dia menegaskan rekomendasi ombudsman bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan pihak terkait.
Selanjutnya, jika tidak dilaksanakan, maka Undang-Undang menyatakan bahwa Presiden dan DPR sebagai tingkatan tertinggi dapat mengambil langkah keputusan dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Misalnya diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan dan sebagainya, tergantung keputusan Presiden atau DPR,” ujarnya.
Laporan Sri Mulyani mengenai Rp 258 juta yang telah masuk ke rekeningnya akhirnya telah diserahkan ke Ombudsman RI. Ombudsman akan menunggu keputusan Presiden terkait kasus ini. Mari kita lihat apa yang akan disampaikan Presiden.