Meski menghadapi 37 dakwaan, mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tetap mantap untuk maju dalam Pemilu AS 2024. Dalam pidatonya, Trump menyebut bahwa dakwaan tersebut hanyalah upaya politis untuk menjatuhkannya. Meski begitu, Trump tetap mempertahankan popularitasnya di kalangan pendukungnya dan mengancam untuk membangun partai baru jika Partai Republik tidak mendukungnya. Namun, masih ada pertanyaan besar apakah Trump akan benar-benar maju sebagai kandidat presiden pada Pemilu AS 2024.
IndoPulsa.Co.id – Hadapi 37 Dakwaan, Trump Tetap Gaspol Nyapres di Pemilu AS 2024
Blog Indo Pulsa – Meski menghadapi sederet persoalan hukum yang pelik, mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap mencalonkan diri di Pilpres AS 2024.
Baru-baru ini, politisi Republik itu didakwa secara federal atas 37 dakwaan terkait penanganannya terhadap dokumen rahasia.
“Saya tidak akan mundur,” kata Trump (76), dalam wawancara dengan Politico di pesawat pribadinya, seperti dikutip dari New York Post, Senin, 12 Juni 2023.
Dalam beberapa kesempatan, Trump membantah melakukan kesalahan dan mengecam tuduhan tersebut sebagai bagian dari “perburuan penyihir bermotivasi politik”.
Dakwaan setebal 49 halaman terhadap Trump sendiri dibuka di Miami pada Jumat (9/6/2023). Ini adalah kedua kalinya dalam beberapa bulan terakhir dan menandai pertama kalinya dalam sejarah AS seorang mantan presiden menghadapi dakwaan federal.
Tuduhan itu termasuk 31 dakwaan kesalahan penanganan dokumen pertahanan nasional dan berkonspirasi untuk menghalangi keadilan.
Dalam pidatonya, Trump mengecam tuntutan hukum terhadapnya. Di mana, pemerintah Amerika di bawah kepemimpinan Joe Biden “korup” dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan sebagai bentuk “campur tangan pemilu”.
Baca juga: Trump Tuding Kasus Rahasiakan Dokumen
Mantan pejabat tinggi penegak hukum William Barr mengatakan tuduhan kriminal yang menuduh Trump secara ilegal menahan dokumen keamanan nasional rahasia sangat serius.
“Jika hanya setengah dari tuduhan itu benar, Trump tamat. Maksud saya, tuduhan ini sangat rinci,” jelas Barr kepada “Fox News Sunday”, dikutip VOA Indonesia.
Dia mengungkapkan bahwa tuntutan hukum terhadap dirinya karena ulah presiden yang sembrono.
Di mana, dengan membawa lebih dari 300 dokumen rahasia ke kediamannya di Mar-a-Lago di Florida ketika masa jabatannya sebagai presiden berakhir dan meninggalkan Washington, alih-alih menyerahkannya ke Arsip Nasional.
“Dokumen itu adalah salah satu rahasia paling sensitif yang dimiliki negara ini. Dokumen ini harus di bawah pengawasan seorang arsiparis,” jelasnya.
Meski terpojok, anggota Partai Republik lainnya yang membela Trump mengatakan tuduhan itu adalah serangan politik yang tidak beralasan untuk mencegahnya memenangkan kembali Gedung Putih dalam pemilihan presiden 2024.
Direktur Eksekutif Riset Politik Indonesia (IPR) Ujang Komarudin menambahkan, jebakan hukum yang diterima Trump bisa menjadi permainan politik di AS. Terutama dilakukan oleh lawan politik untuk menjatuhkan Trump.
Baca juga: Selain Biden-Trump, Ini Daftar Kandidat Politik Pilpres AS 2024
Menurutnya, undang-undang yang ada saat ini masih dijadikan alat permainan politik untuk menyandera dan menjatuhkan lawan politik. Situasi ini tidak hanya terjadi di Amerika tetapi di negara lain.
“Situasi ini terjadi di mana-mana, tidak hanya di AS tetapi juga di Indonesia. Di mana penguasa kekuasaan dipermainkan untuk menjegal langkah seseorang,” pungkasnya.
Meski dihadapkan pada 37 dakwaan, mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tetap mempertimbangkan untuk maju dalam pemilihan presiden 2024. Trump menegaskan bahwa dia tak gentar menghadapi dakwaan dan siap untuk melanjutkan perjuangannya. Apapun yang terjadi, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya di https://www.indopulsa.co.id.