Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatalkan moratorium pinjaman dan izin pinjaman untuk perbankan. Hal ini dianggap sebagai angin segar bagi pemain baru di industri keuangan. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri keuangan di Indonesia.
IndoPulsa.Co.id – OJK Akan Batalkan Moratorium Pinjaman dan Izin Pinjaman, Angin Segar Bagi ‘Pemain Baru’?
Blog Indo Pulsa – Saat ini, pinjaman teknologi finansial (fintech) per to per (P2P) atau pinjaman online ilegal (pinjol) terus bermunculan bak jamur di musim hujan. Ini merupakan bencana bagi industri keuangan digital tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator terus berupaya menyempurnakan regulasi terkait perizinan pinjaman.
Wakil Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, OJK berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara izin baru bagi perusahaan fintech P2P. Pembatalan moratorium akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada triwulan III tahun 2023.
“Kemungkinan kuartal III, cepat atau lambat kuartal IV 2023. Moratorium akan dicabut,” kata Bambang usai acara Fintech Policy Forum di Blog Indo Pulsa, Selasa, 16 Mei 2023.
Kemudian, kata Bambang, OJK akan menerbitkan izin baru bagi perusahaan pemberi pinjaman baru. Sembari menunggu moratorium dicabut, Bambang mengimbau perusahaan pemberi pinjaman baru yang ingin mendaftar agar mempersiapkan diri dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Pemain baru silakan mendaftar. Mereka harus menyediakan sendiri dokumen, IT, modal, dan persyaratan lainnya. Sehingga prosesnya akan cepat. Kalau dulu izin prinsip dan operasional dua tahap, sekarang bisa tetap beroperasi,” jelas Bambang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini ada 102 pinjaman legal yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 26 pinjaman yang tidak memenuhi syarat, salah satunya tidak memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar.
“Dari modal sendiri Rp 2,5 miliar, ada 26 perusahaan P2P yang di bawah Rp 2,5 miliar. Tetapi mereka sedang dalam proses mengumpulkan modal. Tidak tinggal diam, dia masih menambah modal. Paling lambat Juli harus sudah mencapai Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Jika perusahaan tidak bisa memenuhi syarat tersebut, jelas Bambang, OJK akan memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan dini hingga pembatasan usaha.
“Kami melihat berbagai larangan, mulai dari teguran dari tingkat pengawas hingga pembatasan kegiatan usaha. Jika Anda menyerah, kembalikan izinnya. Kalau cepat (diisi modal), teguran akan dicabut,” pungkasnya.
OJK akan membatalkan moratorium pinjaman dan izin pinjaman, memberikan angin segar bagi ‘pemain baru’ di sektor ini. Hal ini menunjukkan bahwa OJK sedang berusaha untuk meningkatkan daya saing industri keuangan di Indonesia. Bagi Anda yang ingin memanfaatkan tabungan ini, kunjungi Indopulsa untuk informasi selengkapnya.