IndoPulsa.co.id – Terapkan PSAK 74, OJK Perkuat Industri Asuransi
Blog Indo Pulsa – Dewan Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya membentuk Komite Pengarah implementasi PSAK 74 yang diketuai Dewan Komisioner OJK dan anggota dari berbagai kementerian serta perwakilan asosiasi.
Februari lalu, Steering Committee mengadakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, antara lain terkait High Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan hasil persiapan implementasi PSAK 74 tahun 2023.
Keberadaan Dewan Pengarah diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi di tingkat teknis operasional.
Selain itu, beberapa program kerja telah dilakukan oleh kelompok kerja penerapan PSAK 74 yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan pelaku industri asuransi nasional.
Rapat Komite Pengarah juga membahas beberapa hal, antara lain kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaria, penyesuaian regulasi terutama terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, harapan penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 ini mampu mengatasi persoalan informasi asimetris yang menyulitkan pemangku kepentingan terkait.
“Konsumen, investor, bahkan regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap tentang situasi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam keterangan resmi di Blog Indo Pulsa, 9 Maret 2023.
Menurutnya, sektor industri asuransi berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara, baik sebagai penyedia jasa proteksi atau manajemen risiko bagi masyarakat dan pelaku bisnis, maupun investor institusional yang mengisi kebutuhan pembiayaan jangka panjang.
Sementara itu, hal tersebut dilakukan karena belakangan ini muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi tanah air.
#Terapkan #PSAK #OJK #Perkuat #Industri #Asuransi Terapkan PSAK 74, OJK Perkuat Industri Asuransi
[now]