Uzbekistan memperkenalkan peraturan penambangan crypto baru

Halo para pengunjung setia dan pembaca setiap artikel yang kami sajikan! Kami hadir kembali dengan berita terhangat dari negara yang mungkin belum banyak terdengar namanya, Uzbekistan. Kabar baik datang dari negara Asia Tengah ini, karena baru-baru ini Uzbekistan memperkenalkan peraturan penambangan crypto baru yang menarik perhatian dunia.

Sebagai salah satu negara yang tengah giat dalam pengembangan teknologi blockchain, Uzbekistan tidak ingin ketinggalan dalam industri mata uang digital. Dalam peraturan terbarunya, pemerintah Uzbekistan memperbolehkan penambangan cryptocurrency, seperti Bitcoin dan Ethereum, dengan syarat-syarat tertentu yang tentunya akan menarik perhatian para penambang dan investor.

Bagaimana peraturan penambangan crypto baru ini berbeda dengan negara lain? Mengapa Uzbekistan memberikan kesempatan besar bagi industri mata uang digital? Dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para penambang? Semua pertanyaan tersebut akan kami bahas secara mendalam dalam artikel ini.

Jadi tunggu apa lagi? Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan informasi terbaru seputar Uzbekistan dan peraturan penambangan crypto baru yang menarik ini. Mari kita simak artikel ini sampai selesai dan temukan semua jawabannya. Selamat membaca!

Uzbekistan memperkenalkan peraturan penambangan crypto baru

Badan Nasional untuk Proyek Perspektif (NAPP) Uzbekistan telah mengeluarkan dekrit yang menguraikan persyaratan terbaru untuk penambangan cryptocurrency di dalam negeri.

Badan pengawas Uzbekistan, Badan Nasional untuk Proyek Perspektif (NAPP), telah merilis sebuah dekrit yang merinci persyaratan untuk penambangan cryptocurrency di negara tersebut. Dokumen ini menyoroti beberapa perubahan dan klarifikasi utama dalam kerangka peraturan.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa hanya badan hukum yang akan diizinkan untuk terlibat dalam penambangan cryptocurrency, melarang operasi individu. Arahan ini konsisten dengan dokumen sebelumnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti yang pada April 2022 ditandatangani oleh Presiden Shavkat Mirziyoyev, yang menyoroti larangan yang sama bagi penduduk setempat mengenai transaksi dan penambangan mata uang kripto.

Mengenai sumber energi, NAPP menetapkan bahwa perusahaan harus menggunakan tenaga surya untuk operasi penambangan mereka. Namun, dokumen itu juga menyebutkan bahwa ada kondisi di mana sistem tenaga terpadu Uzbekistan dapat digunakan, meskipun kondisi ini tidak dirinci dalam dekrit saat ini.

Dari segi infrastruktur, NAPP mengharuskan perusahaan untuk membangun ruang khusus yang didedikasikan untuk peralatan pertambangan. Semua operasi penambangan harus dilakukan di alamat terdaftar perusahaan-perusahaan ini.

NAPP telah menetapkan batasan yang jelas mengenai jenis cryptocurrency yang dapat ditambang. Misalnya, cryptocurrency yang menekankan anonimitas transaksi, seperti Monero (XMR), tidak diizinkan untuk menambang berdasarkan peraturan baru.

Agar perusahaan dapat terlibat dalam kegiatan atau layanan pertambangan, penting untuk mendapatkan izin dan lisensi yang diperlukan sebagaimana dinyatakan oleh NAPP. Badan ini juga mendesak semua peserta untuk memastikan mereka beroperasi dalam kerangka hukum dan untuk menghindari kegiatan terkait cryptocurrency tanpa lisensi yang diperlukan.

Finalitas keputusan ini belum dikonfirmasi. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa dokumen serupa selama beberapa tahun terakhir, yang mengarah ke pertanyaan mengenai sikap definitif dan kerangka kerja untuk penambangan cryptocurrency di Uzbekistan.

Terima kasih kepada pembaca yang telah meluangkan waktu untuk membaca tentang Uzbekistan memperkenalkan peraturan penambangan crypto baru. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383