Aset CIMB Niaga Syariah Jelang Bank Muamalat, Bukti UUS Tidak Perlu Diputar.

CIMB Niaga Syariah memiliki aset yang cukup besar menjelang akuisisi Bank Muamalat. Hal ini menunjukkan bahwa UUS tidak perlu diputar agar bank syariah bisa tumbuh. CIMB Niaga Syariah siap bersaing di pasar perbankan syariah Indonesia dengan aset yang kuat.

IndoPulsa.Co.id – Aset CIMB Niaga Syariah Jelang Bank Muamalat, Bukti UUS Tak Perlu Diputar

Blog Indo Pulsa – CIMB Niaga Syariah menjadi contoh nyata bagaimana bank konvensional dapat mengembangkan unit usaha syariah (UUS) yang mampu bersaing dan berkontribusi besar bagi industri perbankan syariah.

CIMB Niaga Syariah yang merupakan UUS dari Bank CIMB Niaga terus membukukan peningkatan aset yang signifikan. Per Maret 2023, aset Bank CIMB Niaga Syariah meningkat 16,20% menjadi Rp64,23 triliun. Aset CIMB Niaga Syariah bahkan telah melampaui aset Bank Muamalat sejak tahun 2021.

Pada tahun 2021, aset CIMB Niaga Syariah tercatat sebesar Rp59,25 triliun, meningkat 32,31% secara tahunan dari tahun 2020 yang tercatat. Jumlah tersebut lebih tinggi dari aset Bank Muamalat yang meningkat 14,94% menjadi Rp 58,89 triliun.

“Pertumbuhan aset CIMB Niaga diharapkan dapat mencapai minimal Rp 70 triliun pada tahun 2023. Pertumbuhan ini akan disumbang melalui pertumbuhan pembiayaan aset, dengan beberapa segmen korporasi dan konsumer memberikan kontribusi peningkatan terbesar,” ujar Direktur Perbankan Syariah CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara, kepada Infobank 8 Juni 2023.

Pertumbuhan aset UUS CIMB Niaga menunjukkan bahwa UUS juga mampu menghasilkan kinerja yang kuat dan menjadi pilihan menarik bagi nasabah yang mencari solusi keuangan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa kiprah industri perbankan syariah di Indonesia tidak hanya sebatas pemisahan UUS menjadi BUS. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, aset UUS menunjukkan pertumbuhan yang pesat.

Berdasarkan data Biro Riset Infobank, dalam tiga tahun terakhir dari 2020 hingga 2022, aset UUS meningkat 27,11% dari Rp196,88 triliun menjadi Rp250,24 triliun. Sedangkan per Maret 2023, asetnya meningkat 11,49% menjadi Rp 253,68 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hingga Maret 2023, terdapat 20 bank umum yang menggarap segmen syariah melalui UUS dengan total 453 kantor cabang. 11 bank adalah unit usaha bank pembangunan daerah (BPD) dan 1 UUS milik bank pemerintah dan delapan lainnya dari bank swasta, termasuk satu dari bank digital.

Menurut catatan Infobank Institute, ada beberapa hal yang membuat UUS lebih menguntungkan. Pertama, ketahanan permodalan semakin kuat dengan konsolidasi bank induk. Modal sangat penting untuk menghadapi krisis perbankan. Tindakan spin-off hanya menghasilkan bank dengan modal terbatas. Saat ini terdapat 21 UUS yang berukuran kecil. Jelas ini berbeda dengan konsolidasi perbankan dengan Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) yang minimal Rp 6 triliun.

Kedua, bagian model bisnis dapat memberikan kapasitas layanan yang lebih luas dengan berbagai produk kepada masyarakat. Bayangkan, jika UUS menjadi BAS tentu terbatas dan tentunya membutuhkan grade investasi yang berbeda dari sebelumnya.

Tiga, model tingkat layanan dan harga UUS sebanding dengan UUS utama, sehingga pelanggan terus merasakan standar pengalaman pelanggan yang sama. Spin-off akan memengaruhi tingkat layanan dan model penetapan harga. Bisa dipastikan harganya akan lebih mahal karena sumber dananya.

Keempat, pemanfaatan jaringan yang luas dari bank induk tentunya akan mempercepat edukasi dan literasi keuangan syariah dengan dukungan dan jangkauan bank induk. Misalnya, program promosi dan branding pasti lebih konsisten dengan orang tua. Lebih penting lagi, UUS akan lebih mampu mengedukasi nasabah yang rasional yang dapat mengakselerasi literasi dan edukasi perbankan syariah.

Kelima, mengenai likuiditas, tentunya UUS yang ada di industri saat ini bisa mendapatkan likuiditas dari perusahaan induknya. Bahkan bisa menjadi partner bisnis BUS—hingga KBMI 3. Sedangkan setelah spin-off, mayoritas hasil spin-off BUS akan diklasifikasikan sebagai KBMI 1 (modal di bawah Rp 6 triliun), tentunya. hal ini akan menimbulkan kesulitan dalam memperoleh pembiayaan (likuiditas).

Keenam, dengan dukungan dari bank induk, UUS terbukti mengakselerasi pertumbuhan UUS terutama pada aspek infrastruktur IT, Sumber Daya Manusia (SDM), jaringan cabang dan ATM serta aliansi bank induk. Tentu akan lebih sulit jika dipaksakan menjadi BAS.

Tujuh, dari perspektif pemegang saham mengapa berinvestasi di dua entitas terpisah di industri yang sama. Apalagi investor selalu melihat besar kecilnya bisnis dimana BAS yang dihasilkan dari spin-off kecil.

Delapan, dari sisi bisnis atau pencapaian kinerja keuangan. Padahal, UUS selama lima tahun terakhir telah menghasilkan pertumbuhan dan rasio keuangan yang lebih berkualitas. Tentu tidak mudah mempertahankan kualitas performa tersebut.

Sembilan, spin-off itu bertentangan dengan konsolidasi yang digaungkan Dewan Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat permodalan dan bukan menambah jumlah bank. Hal ini akan menimbulkan masalah pengawasan tersendiri ditengah perubahan pasar perbankan dan tantangan yang lebih berat akibat perubahan teknologi.

Sepuluh, Benchmark Best Practice Negara-negara yang memiliki pangsa pasar perbankan syariah yang tinggi masih mengizinkan BUS untuk melanjutkan UUS (window) mereka, tanpa ada kewajiban spin-off. Padahal, kinerja dan pangsa pasar industri keuangan syariah dapat terus tumbuh pesat dan sehat.

Dickie F.

Dalam persiapan menghadapi akuisisi Bank Muamalat, CIMB Niaga Syariah menunjukkan potensi sebagai aset yang cukup kuat. Hal ini menunjukkan bahwa perputaran UUS tidak perlu dilakukan. Bagi Anda yang ingin investasi di sektor keuangan, kunjungi Indopulsa.co.id untuk informasi lebih lanjut.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383