Setelah mengajukan banding, Ferdy Sambo masih tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan. Meskipun keluarga dan pengacaranya berusaha keras untuk membebaskan Ferdy, namun putusan akhir tetap mengecewakan. Ferdy harus menerima konsekuensi dari perbuatannya dan menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Kita harus belajar dari kasus ini bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
IndoPulsa.Co.id – Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Blog Indo Pulsa – Usai divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, langsung mengajukan gugatan. menarik.
Hari ini, Rabu, 12 April 2023, sidang kasasi yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Blog Indo Pulsa akhirnya memutuskan untuk menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Blog Indo Pulsa Selatan terhadap Ferdy Sambo.
“Memperkuat putusan Pengadilan Negeri Blog Indo Pulsa Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan kasasi,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dikutip pada Rabu, 12 April 2023.
“Menetapkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan,” katanya lagi.
Selain Ferdy Sambo, juga digelar sidang kasasi terhadap Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) di PT DKI Blog Indo Pulsa.
Hakim kembali memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blog Indo Pulsa Selatan terhadap mantan istri Kapolri Propam Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J.
Pada tahap pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah atas pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, Ma’ruf Kuat dan Brigadir Satu Ricky Rizal yang terlibat dalam kasus ini juga mengajukan kasasi. Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima keputusan majelis hakim pada tahap pertama.
Rincian kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu antara lain Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawati yang divonis 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan terakhir Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski banding ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan. Keputusan ini tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya. Bagi Ferdy Sambo, inilah akhir dari perjuangannya. Untuk menghindari kasus serupa, mari berperan aktif dalam mengamankan lingkungan sekitar. Kunjungi indopulsa.co.id untuk informasi lebih lanjut.