BUMN Tolak, Pengamat: Komisaris Harus Bersih Dari Pejabat Aktif

Beberapa BUMN menolak untuk mengangkat pejabat aktif sebagai komisaris mereka. Hal ini disambut baik oleh pengamat. Menurut mereka, komisaris harus bersih dari ikatan politik atau bisnis apapun untuk menjaga integritas perusahaan. Mereka juga menegaskan bahwa pemilihan komisaris harus dilakukan secara transparan dan profesional.

IndoPulsa.Co.id – BUMN Tolak, Pengamat: Komisaris Harus Bersih Dari Pejabat Aktif

Blog Indo Pulsa – Presiden Joko Widodo kembali membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yang terbaru, perusahaan nomor satu di Indonesia itu resmi “dihancurkan” PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Pengamat BUMN Herry Gunawan mengatakan, penutupan dua BUMN itu harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam membentuk BUMN. Ia mengatakan, jangan sampai bisnis BUMN memiliki bidang atau bidang yang sama sehingga menimbulkan potensi kanibalisme.

Hal itu, kata Herry, akan berdampak pada penetrasi usaha sejenis, terutama yang dikelola swasta.

“Sektor swasta sulit berkembang. Dan akhirnya menjadi beban bagi pemerintah juga,” ujarnya.

Herry juga menyoroti soal pemantauan kinerja BUMN. Menurutnya, jatuhnya anak perusahaan BUMN tidak lepas dari sistem pengawasannya. Pasalnya, selama ini masih banyak dewan komisaris anak perusahaan BUMN yang dijabat pejabat aktif.

“Dengan banyaknya pejabat aktif yang menjadi komisaris BUMN, fungsi regulator pengawasan menjadi konflik kepentingan dengan BUMN yang diawasi,” kata Herry.

“Misalnya dalam kasus Krakatau Steel dan Waskita Karya yang kinerjanya terlilit utang, komisarisnya adalah pejabat aktif. Ini juga harus diperbaiki oleh pemerintah,” imbuhnya.

Untuk itu, menurut Herry, dewan komisaris BUMN harus “clear” dari pejabat aktif. Dengan begitu, pejabat aktif sebagai regulator terbebas dari benturan kepentingan.

“Ini poin penting dalam pengawasan. Seharusnya pejabat menjadi gerbang terakhir pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham. Komisaris dari kalangan profesional yang diangkat oleh pemerintah merupakan tahap awal dalam sistem pengawasan pemegang saham (pemerintah),” ujarnya.

Seperti diketahui, jabatan merangkap komisaris di perusahaan pelat merah ini menjadi fokus Ombudsman. Mereka mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal ini.

Berdasarkan pendapat pengamat, BUMN harus menolak menunjuk pejabat aktif sebagai komisaris. Hal ini dikarenakan kepentingan bisnis yang mungkin bisa dimanfaatkan oleh pejabat aktif. Oleh karena itu, diharapkan komisaris yang akan ditunjuk haruslah bersih dari pejabat aktif. Pelajari lebih lanjut tentang bisnis dan teknologi di https://www.indopulsa.co.id.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383