Firma hukum Putri Diana akan mengajukan gugatan terhadap OneCoin

Halo para pengunjung setia dan pembaca yang budiman, apa kabar kalian hari ini? Semoga kalian dalam keadaan baik-baik saja. Kali ini, kami ingin membawa kabar menarik yang pastinya akan membuat kalian penasaran. Firma hukum Putri Diana, yang dikenal karena keberaniannya dalam menangani kasus-kasus besar, akan segera mengajukan gugatan terhadap OneCoin.

OneCoin, sebuah perusahaan kripto yang pernah menjadi tren besar di dunia investasi, kini akan dihadapkan pada pertempuran hukum yang serius. Firma hukum Putri Diana telah menemukan bukti yang kuat terkait praktik ilegal dan penipuan yang dilakukan oleh OneCoin. Mereka tidak akan tinggal diam dan bertekad untuk membawa keadilan bagi semua korban yang telah dirugikan.

Dalam artikel ini, kami akan mengungkapkan rincian gugatan yang diajukan oleh firma hukum Putri Diana terhadap OneCoin. Kami akan membahas lebih lanjut mengenai praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, serta dampaknya terhadap para investor. Jangan lewatkan informasi penting ini, karena mungkin saja ada di antara kalian yang pernah terlibat atau tertarik dengan OneCoin.

Jadi, tunggu apa lagi? Simak artikel ini sampai selesai dan temukan semua fakta menarik yang akan kami bagikan. Bersiaplah untuk terkejut dan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kasus ini. Mari kita bersama-sama mencari keadilan dan mengungkap kebenaran di balik praktik penipuan OneCoin. Selamat membaca!

Firma hukum Putri Diana akan mengajukan gugatan terhadap OneCoin

Firma hukum Inggris yang mewakili Diana, Princess of Wales, sekarang mengejar dalang OneCoin.

Mishcon de Reya, sebuah firma hukum internasional yang berkantor pusat di London, akan mengajukan gugatan class action atas nama investor OneCoin yang menderita kerugian akibat penipuan crypto.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada hari Senin, 25 September, perusahaan mengatakan bahwa klaim perdata akan dibawa ke Pengadilan Tinggi London dalam upaya untuk “memulihkan bagi investor kerugian yang mereka derita di tangan mereka yang melakukan penipuan.” Mishcon mencatat kasus itu akan dibawa atas dasar “tidak menang, tidak ada biaya”, yang berarti perusahaan dibayar hanya jika mencapai hasil yang memuaskan.

“Skema OneCoin palsu yang dibuat oleh Ruja Ignatova dan lainnya sangat berdampak pada kehidupan para korbannya yang berkisar dari investor canggih hingga awam. Klaim yang akan datang di Pengadilan Tinggi di London bertujuan untuk mencapai setidaknya ganti rugi parsial bagi para investor yang diambil oleh penipuan dan yang menderita kerugian sebagai hasilnya. “

Rhymal Persad, Mitra di Mishcon de Reya

Pada saat penulisan, klaim hanya dalam tahap “pembangunan”. Ini berarti korban penipuan OneCoin belum menjadi bagian dari kelompok penggugat. Mishcon mencatat bahwa klaim tersebut akan didanai oleh “penyandang dana litigasi pihak ketiga yang dihormati.” Perusahaan Inggris itu tidak menyebutkan nama pihak ketiga, yang bersedia menanggung biaya hukum dan biaya lain dari proses tersebut.

Pada 12 September, Karl Sebastian Greenwood, salah satu arsitek utama di balik OneCoin, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Putusan itu dikeluarkan di pengadilan New York menyusul pengakuan bersalah Greenwood pada Desember dalam membuat dan mempromosikan mata uang digital palsu.

Didirikan pada tahun 1937, Mishcon de Reya paling dikenal sebagai firma yang mewakili Diana, Princess of Wales, dalam perceraiannya dengan Prince of Wale pada tahun 1996. Firma hukum tersebut juga membentuk The Diana, Princess of Wales Memorial Fund setelah kematiannya.

Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai. Kami akan terus memberikan informasi menarik lainnya di update artikel selanjutnya. Sampai jumpa!

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383