Hakim menetapkan batas waktu mendesak untuk persidangan Bankman-Fried

Halo pengunjung setia! Apa kabar kalian hari ini? Semoga kalian dalam keadaan baik dan semangat untuk menyerap informasi baru. Kali ini, kami hadir dengan berita terbaru yang mungkin menarik bagi kalian yang tertarik dengan dunia hukum.

Dalam persidangan Bankman-Fried yang sedang berlangsung, hakim telah menetapkan batas waktu mendesak yang mungkin akan mengubah dinamika kasus ini. Bagaimana hal ini dapat mempengaruhi hasil persidangan? Mari kita simak bersama-sama!

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang keputusan hakim yang menetapkan batas waktu mendesak dalam persidangan Bankman-Fried. Apa saja alasan di balik keputusan ini? Bagaimana hal tersebut akan mempengaruhi strategi para pengacara?

Selain itu, kami juga akan memberikan pandangan dari berbagai pihak terkait keputusan ini. Apakah mereka setuju atau tidak dengan batas waktu mendesak yang ditetapkan oleh hakim? Apakah ada argumen yang mendasarinya?

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk membaca artikel ini secara keseluruhan. Kalian akan mendapatkan wawasan baru tentang proses persidangan dan bagaimana batas waktu mendesak dapat menjadi faktor penentu dalam kasus yang sedang berjalan.

Jadi, mari kita mulai membaca artikel ini dan mengetahui lebih banyak tentang persidangan Bankman-Fried yang menarik ini. Teruskan membaca sampai selesai untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap dan mendalam. Selamat membaca!

Hakim menetapkan batas waktu mendesak untuk persidangan Bankman-Fried

Hakim Federal Lewis Kaplan telah menetapkan batas waktu 7 September bagi mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried untuk meminta juri untuk persidangannya pada Oktober.

Utas Tweet 30 Agustus dari Inner City Press, sebuah organisasi kepentingan publik yang berbasis di South Bronx of New York City, mengungkapkan langkah baru tersebut.

Hakim Federal Lewis Kaplan telah mengindikasikan bahwa mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried (SBF) memiliki waktu hingga 7 September untuk meminta persidangan juri.

Batas waktu yang ketat ini menarik perhatian dari pengacara Bankman-Fried, yang mencatat hak klien mereka untuk periode penemuan sebelum persidangan yang dijadwalkan pada 3 Oktober.

Perkembangan itu terjadi selama sidang yang berfokus pada mosi pembebasan sementara Bankman-Fried untuk mempersiapkan persidangan. Ketika Kaplan bertanya apakah pembela membutuhkan lebih banyak waktu, mereka menjawab, “tidak saat ini.”

Tanggal persidangan kedua, menunggu persetujuan dari Bahama, dijadwalkan pada 11 Maret.

Tim hukum Bankman-Fried diharapkan untuk fokus pada peran penasihat hukum sebelumnya dalam proses pengambilan keputusannya. Mereka berencana untuk menyajikan bukti yang menunjukkan bahwa penasihat hukum dari Fenwick &; West LLP dan pakar hukum internal adalah kunci dalam memandu tindakan signifikan selama masa jabatannya.

Rintangan hukum SBF

Bankman-Fried mencabut jaminan $ 250 juta karena diduga berusaha merusak saksi.

Saat ini, dia mencari ruang di luar tahanan setiap minggu untuk mempersiapkan persidangannya yang akan datang. Pengacaranya menolak proposal pembebasan dua hari seminggu yang ditawarkan oleh pemerintah AS, karena mereka menginginkan masa jabatan lima hari.

Selain itu, beberapa orang berpikir bahwa mantan CEO FTX tidak mampu tinggal di pusat penahanan. Pengacara SBF meminta patch kulit Emsam untuk depresi dan beberapa dosis Adderall untuk attention deficit hyperactive disorder (ADHD) di pusat penahanan.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini sampai akhir! Sampai jumpa di artikel menarik selanjutnya mengenai perkembangan persidangan Bankman-Fried. Tetaplah terhubung dengan kami untuk mendapatkan informasi terkini yang pasti akan membuat Anda terkesan!

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383