Insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah Indonesia dinilai salah sasaran. Hal ini karena insentif tersebut hanya diberikan kepada mobil listrik mewah dengan harga di atas 500 juta rupiah. Padahal, mobil listrik yang lebih terjangkau juga membutuhkan insentif agar bisa lebih terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, insentif juga seharusnya diberikan kepada mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri untuk mendukung industri otomotif nasional.
IndoPulsa.Co.id – Insentif Mobil Listrik Salah Sasaran, Ini Alasannya
Blog Indo Pulsa – Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait insentif pembelian mobil listrik. Insentif yang diberikan berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik hanya membayar PPN 1%.
Pengamat pajak dari Pusat Analisis Pajak Indonesia (CITA) Fajry Akbar menilai, insentif pemerintah untuk kendaraan listrik, khususnya mobil, harus tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan.
Dia menilai, insentif pemerintah tidak sepenuhnya diberikan untuk semua jenis atau model mobil listrik yang beredar di Tanah Air. Untuk jenis atau model mobil listrik tertentu ternyata tidak mendapatkan insentif.
“Masalahnya bukan permintaan. Masih ada komponen yang harus didatangkan dari luar negeri dan pasokannya sangat terbatas. Insentif perlu diberikan di industri mobil listrik dari hulu ke hilir,” jelasnya.
Masih menurutnya, situasi ini merupakan masalah kebijakan industri di Indonesia. Pemerintah dinilai terlalu fokus pada sektor hilir. Mereka lupa bahwa sektor hulu justru bisa menghasilkan nilai lebih bagi industri otomotif.
“Tanpa industri komponen mobil listrik, industrialisasi mobil listrik hanya perakitan mobil listrik saja, nilai tambahnya kecil,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan insentif mobil dan sepeda motor listrik akan mendorong pertumbuhan manufaktur dan hilirisasi di dalam negeri.
“Insentif ini dalam rangka mendorong hilirisasi dan kita akan belajar dari negara lain yang penggunaan kendaraan listriknya lebih tinggi dari kita,” ujarnya suatu ketika.
Masih menurutnya, insentif merupakan salah satu dari empat tantangan hilirisasi yang mengarah pada transformasi struktural di industri manufaktur. “Makanya insentif harus investor dan market friendly,” kata Agus.
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan insentif mobil listrik berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berlaku mulai 1 April hingga Desember 2023.
“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan masa pajak April 2023 berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
Syarat mobil listrik mendapat insentif PPN adalah harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik hanya membayar 1%.
Adanya insentif mobil diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. Sehingga dapat mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik di negeri ini.
“Untuk tahap awal diperkirakan akan ada 35.862 mobil listrik,” kata Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier.
Insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah Indonesia diketahui banyak salah sasaran. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang mobil listrik dan keuntungan penggunaan mobil listrik. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang lebih intensif dan menyeluruh mengenai mobil listrik. Dapatkan informasi lengkap seputar mobil listrik di https://www.indopulsa.co.id.