...

“Kegiatan Usaha Asuransi Aspan Dibatasi oleh OJK, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan aturan baru dengan membatasi kegiatan usaha asuransi Aspan. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas industri asuransi di Indonesia. OJK meminta Aspan untuk memperkuat modal dan meningkatkan kualitas layanan bagi nasabah. Aspan juga diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku dan berkontribusi dalam pengembangan ekonomi nasional.

IndoPulsa.Co.id – Satu lagi! OJK Batasi Kegiatan Usaha Asuransi Aspan

Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menindak tegas perusahaan asuransi yang tidak mematuhi regulasi. Kali ini Asuransi Artanugraha Purna (Aspan) terkena Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena tidak mampu memenuhi beberapa ketentuan regulasi.

Dalam surat OJK nomor S-42/NB.1/2023 yang diterima Infobank, Asuransi Aspan dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 71/2016) dan perubahan terakhir atas Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016), yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat harus memenuhi tingkat solvabilitas minimal 100% dari modal berbasis risiko minimum.

“PT Asuransi Purna Artanugraha belum dapat menyelesaikan penyebab pengenaan sanksi peringatan ketiga terkait pelanggaran ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perasuransian dan Dana Pensiun, Moch. Ihsanuddin, dikutip Senin, 19 Juni 2023.

Selain itu, Asuransi Aspan juga belum memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016 yang mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki aset yang diperbolehkan berupa investasi ditambah aset. yang diperbolehkan dalam bentuk bukan investasi dalam bentuk kas dan bank paling banyak sejumlah kecil sama dengan jumlah cadangan teknis swa-pemeliharaan, ditambah kewajiban membayar klaim swa-pemeliharaan, dan kewajiban lain kepada pemegang polis atau diasuransikan.

Ihsanuddin menambahkan, berdasarkan laporan keuangan triwulan I 2023 yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (reporting) OJK, nilai ekuitas perseroan tercatat sebesar Rp13,95 miliar. “Dengan demikian, perseroan melanggar ketentuan Pasal 33 POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016 yang mengatur bahwa perseroan wajib memiliki modal minimal Rp100 miliar,” katanya.

Akibat permasalahan tersebut, OJK memberlakukan pembatasan PKU pada seluruh kegiatan usaha dengan jangka waktu tiga bulan sejak dikeluarkannya surat ini. Jika dalam waktu tiga bulan Aspan tidak bisa menyelesaikan masalah, maka sanksi selanjutnya menurut undang-undang masih menunggu.

“Sanksi PKU ini diakhiri dengan diterbitkannya surat pencabutan Sanksi PKU setelah perusahaan menyelesaikan penyebab sanksi tersebut atau dengan diterbitkannya surat pengenaan sanksi selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Ihsanuddin.

Kasanjanu yang baik

Dalam upaya untuk memastikan stabilitas pasar asuransi di Indonesia, OJK membatasi kegiatan usaha Asuransi Aspan. Hal ini menunjukkan bahwa OJK serius dalam menegakkan regulasi di industri asuransi. Bagi Anda yang membutuhkan layanan asuransi, kunjungi https://www.indopulsa.co.id untuk mendapatkan penawaran terbaik.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383