Industri Asuransi di Indonesia siap untuk menerapkan PSAK 74. PSAK 74 menetapkan standar akuntansi dan pelaporan khusus untuk industri asuransi dan juga menyediakan alat untuk mengukur dan melaporkan aktivitas keuangan asuransi. Penerapan PSAK 74 akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri asuransi, sehingga investor dapat membuat keputusan yang tepat. Hal ini juga memungkinkan klien untuk memahami lebih baik proses bisnis asuransi dan bagaimana asuransi memanfaatkan dana mereka. Dengan demikian, industri asuransi di Indonesia siap untuk penerapan PSAK 74.
IndoPulsa.Co.id – Kesiapan Industri Asuransi dalam Penerapan PSAK 74
Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Komite Pengarah implementasi PSAK 74, dimana pada bulan Februari lalu diadakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis terkait industri asuransi, antara lain terkait High Level Roadmap dan output persiapan implementasi dari PSAK 74 .
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, harapan penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 ini mampu mengatasi persoalan informasi asimetris yang menyulitkan pemangku kepentingan terkait.
“Konsumen, investor, bahkan regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap tentang situasi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” ujar Ogi suatu ketika.
Keberadaan Dewan Pengarah diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi di tingkat teknis operasional.
Selain itu, beberapa program kerja telah dilakukan oleh kelompok kerja penerapan PSAK 74 yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan pelaku industri asuransi nasional.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto mengatakan, hingga Oktober 2022, 22% anggota AAUI sudah mulai menerapkan PSAK 74 lebih awal.
Bern menambahkan, AAUI telah menyiapkan timeline dan road map menuju penerapan PSAK 74, sehingga diharapkan pada saat diberlakukan pada tahun 2025 semua anggota sudah siap.
AAUI juga memberikan dukungan penuh kepada anggota dalam mempersiapkan implementasi PSAK 74 di segala aspek termasuk menjalankan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74 antara lain dengan mengadakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta mengembangkan sistem bersama untuk mendukung infrastruktur perusahaan asuransi. . kesiapan.
“Hal ini diperlukan dalam mempersiapkan segala sesuatunya agar pada saatnya PSAK 74 dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Meski begitu, Pengamat Kuasi Asuransi Wahju Rohmanti menilai progres penerapan PSAK 74 di Indonesia dinilai lamban, di mana masih ada tiga masalah utama yang terjadi.
Ditambahkannya, kegagalan produk ini karena pihak asuransi dalam mengelola produk tidak memisahkan asetnya sendiri dengan aset yang dimiliki nasabah. Sedangkan PSAK 74 mensyaratkan pemisahan aset dan liabilitas.
Kemudian yang kedua adalah manajemen perusahaan asuransi belum siap menghadapi kenyataan penurunan pendapatan dan aset nominal. Bahkan dalam PSAK 74, perusahaan asuransi dipaksa menjadi perusahaan fee based income yang hanya diperbolehkan mencatat margin produk sebagai pendapatan.
“Padahal sebelumnya mereka bisa mengakui pendapatan premi dan hasil investasi sebagai pendapatan. Di sisi lain, dari sisi aset, perusahaan asuransi tidak bisa lagi memasukkan dana nasabah sebagai aset perusahaan asuransi, sehingga aset pasti akan turun drastis,” imbuhnya.
Sementara itu, hal terakhir yang menghalangi adalah keengganan pemilik untuk menambah modal. Perusahaan asuransi tidak siap menghadapi biaya tambahan atau konsekuensi modal dari pengembangan sistem otomasi.
“Karena PSAK 74 mensyaratkan perusahaan asuransi untuk memperbaharui penilaian liabilitas secara berkala dan untuk setiap cluster produk, untuk setiap nasabah, yang tentunya sangat memakan waktu jika dilakukan secara manual,” ujar Wahju.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus menyediakan sistem otomasi atau opsi lain dengan meningkatkan keterampilan dan kuantitas sumber daya manusia atau SDM untuk mendukung hal tersebut, khususnya SDM di bidang akuntansi, manajemen aktuaria dan risiko, serta investasi.
“Namun, perusahaan asuransi terutama pemilik dan manajemen mau tidak mau harus segera mengimplementasikan PSAK 74 karena negara lain, bahkan negara Asia, sudah meratifikasi IFRS 17,” tambahnya.
PSAK 74 juga bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami kasus seperti kasus wanprestasi.
“Menurut saya, untuk mengembalikan kepercayaan publik, diperlukan kemauan dari para pelaku dan regulator. Kedua, perusahaan asuransi harus kembali ke intinya, yaitu menjual pertanggungan yang asli. Jangan menjual produk yang menembus industri lain seperti paidi (industri manajemen investasi) dan bancassurance (perbankan),” kata Wahju.
Jika di kemudian hari perusahaan asuransi masih ingin menjual paydi dan bancassurance, maka mereka harus menerapkan PSAK 74. Namun penerapan PSAK 74 harus menjadi tanggung jawab asosiasi dan regulator untuk memiliki kemauan yang kuat agar industri pemain mematuhi.
Industri asuransi telah menyiapkan diri dalam menerapkan PSAK 74. Dengan adanya PSAK 74, diharapkan akan memberikan transparansi yang lebih baik, akuntabilitas, dan jaminan kepatuhan. Klik disini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.