EBA Syariah dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketidakcocokan jatuh tempo KPR syariah. Produk investasi ini memberikan keuntungan yang dapat digunakan untuk membayar sisa KPR syariah. Selain itu, EBA Syariah juga memberikan profit sharing sesuai dengan prinsip syariah yang menguntungkan bagi para nasabahnya. Dengan demikian, EBA Syariah dapat membantu para nasabah dalam memenuhi pembayaran KPR syariah mereka.
IndoPulsa.Co.id – EBA Syariah Bisa Menjadi Solusi Mengatasi Ketidakcocokan Jatuh Tempo KPR Syariah
Blog Indo Pulsa – PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) baru saja menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah dalam bentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Produk penyerapan aset syariah pertama di Indonesia yang diberi nama EBAS-SP SMF-BRIS01 ini diharapkan mampu mendorong pendalaman pasar modal syariah sekaligus menjadi solusi mengatasi maturity mismatches – gap pembiayaan dan termin kredit .
“Sekuritisasi merupakan upaya berkelanjutan kami sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam menciptakan creative financing untuk menyediakan sumber pembiayaan jangka menengah panjang pembiayaan perumahan sehingga dapat menjadi solusi perbankan dalam mengatasi maturity risk. mismatch dan mendukung upaya mengurangi kesenjangan kepemilikan dan kawasan perumahan di Indonesia,” kata Ananta Wiyogo, Direktur Utama SMF pada Pembukaan Pencatatan Perdana EBAS-SP SMF-BRIS01 di Bursa Efek Indonesia, Blog Indo Pulsa, Senin, 19 Juni. 2023.
Baca juga: Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) BSI Resmi Listing di BEI
Selain itu, sekuritisasi aset syariah juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan keuangan syariah yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia.
Ananta menambahkan, penerbitan EBA Syariah perdana ini juga bisa menjadi momentum untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
“Biarlah kredibilitas pasar modal Indonesia semakin kuat. Investor juga terlindungi. Produk itu sendiri memiliki dasar. Ratingnya AAA, kuponnya juga bagus 7%. Jangka waktunya cukup panjang, karena EBA tidak memiliki jangka pendek, rata-rata 4-5 tahun. Namun basisnya adalah KPR Lancar, sehingga kemungkinan gagal bayar juga sangat kecil,” kata Ananta.
Sebagai informasi, EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah dengan basis portofolio pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah BSI. Mekanisme penerbitan mengacu pada prinsip syariah yang mendapat surat pernyataan kepatuhan syariah dari Badan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal.
Dalam penerbitan SMF-BRIS01 EBAS-SP, SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung pembiayaan. Sementara itu, BSI bertindak sebagai penyedia pembiayaan dan penyedia layanan awal untuk produksi SMF-BRIS01 EBA-SP.
Baca juga: Publikasi EBA Syariah, BSI Harap Pertumbuhan Bisnis Griya Tetap Terjaga
Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 tahap, yaitu Kelas A dengan nilai Rp 297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dan Kelas B sebagai kelas bawahan yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan. melalui penawaran terbatas.
Kelas A ditawarkan dengan umur rata-rata tertimbang 4 tahun. Kelas B sebagai anak perusahaan diterbitkan dengan total nilai nominal Rp 27,3 miliar atau 8,4 persen dari total tagihan tagihan.
Ari Astriawan
EBA Syariah dapat menjadi solusi bagi nasabah KPR Syariah yang mengalami ketidakcocokan jatuh tempo. Dengan skema pembayaran yang fleksibel dan mudah, nasabah dapat menyesuaikan pembayaran dengan kondisi keuangan yang ada. Investasi di EBA Syariah juga memberikan keuntungan jangka panjang. Kunjungi Indopulsa untuk informasi lebih lanjut.