Mendengarkan! Ini adalah yang terbaru dalam aturan penyesuaian POJK untuk produk PAYDI. Aturan baru ini diharapkan dapat membuat produk PAYDI menjadi lebih terjamin dan aman bagi konsumen. Jadi, jangan ragu untuk mendengarkan dan mengikuti aturan ini. Yuk, kita jaga keamanan produk PAYDI bersama-sama!
IndoPulsa.Co.id – Mendengarkan! Demikian isi aturan penyesuaian POJK untuk produk PAYDI
Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini (4/5) menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dimana pengaturan ini didasarkan pada POJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur batasan investasi pihak terkait dan pihak tidak terkait. Para Pihak.
OJK menjelaskan usulan penyesuaian POJK tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perseroan dan mengoptimalkan kinerja investasi, termasuk Produk Asuransi Terkait Investasi (PAYDI).
Maka dalam kaitan ini, OJK menginstruksikan perusahaan untuk menjaga tingkat eksposur risiko khususnya pada produk PAYDI dengan mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.
Baca juga: Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Rilis 2 POJK Ini
Beberapa ringkasan perubahan yang terjadi dalam koordinasi POJK Nomor 5 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Pasal 1 menambahkan beberapa ketentuan pengertian, salah satunya adalah sub-dana, yaitu dana yang didirikan untuk memberikan manfaat investasi kepada PAYDI.
- Pasal 2 Perubahan beberapa ketentuan terkait dana investasi dari PAYDI menjadi dana investasi dari subdana,
- Pasal 14 Penyesuaian peraturan mengenai kewajiban pemisahan pencatatan dan pelaporan aset dan kewajiban subdana bagi perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI, serta larangan pengalihan aset dan kewajiban subdana.
- Pasal 15 Ketentuan tambahan yang melarang penempatan investasi subdana asing pada polis asuransi PAYDI yang menggunakan Rupiah, serta pembatasan investasi asing untuk PAYDI yang menggunakan valuta asing paling tinggi 20% dari investasi PAYDI.
- Pasal 16 Penambahan ketentuan kewajiban pemenuhan batasan investasi atas aset dari subdana Pihak Terkait (maksimal 10% dari jumlah ekuitas perseroan dan pinjaman subordinasi) dan Kelompok Penerima Investasi (maksimal 25% dari nilai kekayaan bersih masing-masing subdana) serta konsekuensi melebihi atau melanggar ketentuan ini.
Kemudian, perubahan penyesuaian juga terjadi pada POJK No. 6 Tahun 2023 tentang POJK No. 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah (POJK Kesehatan Keuangan) yang mengatur antara lain batasan investasi pihak terkait dan pihak tidak terkait.
Baca juga: Produk PAYDI Marak Dipasarkan, Menyusul Umpan Balik dari Link Victims Unit
Demikian rangkuman perubahan yang terjadi dalam koordinasi POJK No. 6 Tahun 2023 merupakan penyesuaian atas ketentuan pemisahan harta dan kewajiban dalam Pasal 2 sehingga perusahaan wajib melakukan pemisahan berdasarkan jenis asuransi syariah. produk, misalnya pemisahan PAYDI dan penggunaan ganda syariah.
Mendengarkan! POJK untuk produk PAYDI telah disesuaikan agar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar. Dalam hal ini, Indopulsa siap memberikan solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan pasar dengan produk PAYDI yang mudah digunakan dan terpercaya. Kunjungi www.indopulsa.co.id untuk informasi lebih lanjut.