PAYDI, platform perdagangan surat utang yang dikelola oleh OJK, terus berupaya meningkatkan kinerjanya. Baru-baru ini, OJK menghapus 2 POJK yang dianggap menghambat perkembangan PAYDI. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi investor dan meningkatkan likuiditas pasar surat utang di Indonesia. Dengan demikian, PAYDI bisa semakin optimal dalam memberikan layanan yang terbaik bagi para pelaku pasar.
IndoPulsa.Co.id – Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Hapus 2 POJK Ini
Blog Indo Pulsa – Dewan Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru terkait peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5 dan 6 Tahun 2023.
Secara umum, kajian alokasi dalam POJK ditujukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan optimalisasi kinerja investasi, termasuk di PAYDI atau unit link.
“Penerbitan kedua POJK tersebut dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa alokasi batas maksimal investasi pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Terkait Investasi (bukan PAYDI) dinilai terlalu besar sehingga tidak dapat mencegah terjadinya risiko. . konsentrasi berlebihan,” kata OJK dalam keterangan resmi di Blog Indo Pulsa, 4 Mei 2023.
Selain itu, aset PAYDI saat ini belum memiliki ketentuan batas maksimal investasi untuk pihak terkait dan pihak tidak terkait sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi dan potensi aset PAYDI disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup atau afiliasi Perusahaan.
Kemudian, penerbitan kedua penyesuaian POJK tersebut juga bertujuan untuk terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Di sisi lain, kedua POJK tersebut juga mengatur batasan investasi bagi pihak terkait dan pihak tidak terkait. Batasan alokasi investasi perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih berhati-hati dalam menempatkan investasi, dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko yang terkait dengan penempatan investasi.
Sedangkan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi, perusahaan perlu menjaga tingkat eksposur risiko kepada pihak-pihak berelasi serta satu pihak dan satu kelompok penerima investasi yang bukan merupakan pihak berelasi.
Eksposur risiko harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan mempertimbangkan dampak potensial terhadap kinerja investasi PAYDI.
Secara rinci POJK tersebut adalah POJK No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/POJK.05/2016 tentang Stabilitas Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Kemudian POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Stabilitas Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.
Optimalkan kinerja PAYDI dengan penghapusan dua POJK yang menghambat. OJK terus berupaya mempermudah akses perusahaan fintech dalam menjalankan bisnisnya. Dukung kemajuan teknologi finansial dengan mengunjungi Indopulsa.co.id.