Qanun LKS membuat perbankan Aceh terpuruk! Peneliti TERAS mengungkap penyebabnya. Qanun LKS atau hukum syariah baru yang membatasi bunga bank membuat sektor perbankan Aceh mengalami penurunan. Peneliti TERAS mengatakan bahwa hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang produk perbankan syariah dan kurangnya dukungan dari pemerintah.
IndoPulsa.Co.id – Qanun LKS Bikin Perbankan Aceh Terpuruk, Peneliti TERAS Ungkap Penyebabnya
Blog Indo Pulsa – Pro kontra atas rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah masih bergulir seperti bola salju. Ada yang mengatakan bahwa sistem perbankan ganda, yaitu syariah dan konvensional, merupakan langkah mundur.
Ada juga yang menyebutnya sebagai langkah maju karena masyarakat di Bumi Rencong punya dua pilihan. Apalagi, OJK, Pemprov Aceh, dan pelaku usaha telah memberikan persetujuan atas revisi Qanun tersebut.
Lalu, muncul pertanyaan besar. Setelah Qanun LKS berlaku pada 4 Januari 2019, apakah industri perbankan di Bumi Serambi Makkah semakin kuat atau kolaps?
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Senior Center for Economic Reform (CORE) Indonesia, Etikah Karyani Suwondo mengatakan, pada triwulan I tahun 2023, industri perbankan di Aceh mengalami tren penurunan.
Hal itu terlihat dari penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) hingga Rp 2,17 triliun (Februari 2023) sejak Qanun LKS diberlakukan dan bank konvensional berhenti beroperasi di Aceh.
Baca juga: Kajian Qanun yang Mencerminkan ‘Suara Hati’ Rakyat Aceh
Situasi ini sejalan dengan data Biro Riset Infobank (birI), sejak berlakunya Qanun Aceh, sektor perbankan Aceh mengalami penurunan. Hal ini terlihat dari data dana masyarakat yang semakin menurun seiring dengan bertambahnya dana masyarakat.
Pada 2019 saja, dana masyarakat di Aceh mencapai Rp 42,24 triliun, namun kemudian turun menjadi Rp 41,79 triliun pada 2020. Pada Maret 2023, dana turun lagi menjadi Rp 37,39 triliun.
Namun, kata Etikah, bukan berarti minat masyarakat Aceh terhadap produk perbankan syariah menurun sehingga pemerintah Aceh dan DPRA terpaksa merevisi LKS Qanun dengan membawa kembali bank konvensional ke Aceh.
Ia menilai produk perbankan syariah saat ini tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang sebelumnya terdapat di bank konvensional seperti jasa asuransi beras dan ternak yang membebani petani.
“Belum lagi kasus cybercrime baru yang menurunkan tingkat kepercayaan terhadap reputasi perbankan syariah, sehingga BSI dan pemerintah perlu melakukan antisipasi secepatnya,” jelasnya.
Baca juga: Seputar Revisi Qanun Aceh: Benarkah Perbankan Aceh Terpuruk Usai Qanun Aceh?
Sementara itu, layanan BSI Mobile yang menyediakan fitur-fitur Islami seperti ziswaf, arah kiblat serta waktu sholat lokal dan global ternyata lebih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat muslim Aceh dibandingkan dengan bank konvensional yang tidak menyediakan fitur-fitur tersebut.
“Namun, ini tidak cukup. Karena yang dibutuhkan saat ini adalah mengevaluasi BSI dan perbankan syariah lainnya di Aceh,” tutupnya.
Penelitian TERAS mengungkapkan bahwa Qanun LKS membuat perbankan Aceh mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh regulasi yang terlalu ketat dan memberatkan bagi industri perbankan. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian dalam implementasi Qanun LKS. Dapatkan layanan pulsa terbaik di Indopulsa.co.id.