Pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia adalah tempat di mana transaksi saham dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli. Pasar ini menawarkan keuntungan bagi investor yang ingin membeli saham dengan harga yang lebih rendah atau menjual dengan harga yang lebih tinggi. Namun, pasar negosiasi memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan pasar reguler. Oleh karena itu, investor harus waspada dan memahami dengan baik kondisi pasar sebelum melakukan transaksi di pasar negosiasi.
IndoPulsa.Co.id – Mengenal Pasar Negosiasi di Bursa Efek Indonesia
Blog Indo Pulsa – Dalam perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat pasar yang memiliki mekanisme perdagangan berdasarkan penawaran langsung individu, bukan lelang berkelanjutan, dan penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan yaitu pasar negosiasi.
Direktur BEI Irvan Susandy mengatakan, transaksi yang terjadi di pasar negosiasi lebih bersifat volume, bukan frekuensi. Pasalnya, transaksi secara frekuensi sudah didominasi sekitar 90% oleh pasar normal.
“Jadi pasar negosiasi ini terbuka untuk semua nasabah dan semua saham, bahkan waktu penutupan pasar negosiasi ini lebih lama dari pasar normal,” ujar Irvan dalam edukasi wartawan pasar modal di Blog Indo Pulsa, 17 April 2023.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Manajemen Operasi Perdagangan Pande Made Kusuma Ari mengatakan, pasar negosiasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar lainnya. Antara lain dapat memperdagangkan saham dengan menggunakan satuan saham.
“Kemudian, harga juga berdasarkan kesepakatan anggota bursa (AB) tidak mengacu pada breakdown harga atau pergerakan harga maksimal atau auto reject yang terjadi di pasar normal,” kata Ari.
Tak hanya itu, lanjut Ari, penyelesaian transaksi juga dilakukan atas persetujuan AB. Misalnya untuk menentukan tanggal akhir transaksi, jika tidak ada kesepakatan maka sistem akan menggunakan aturan default.
Tidak hanya itu, penyelesaian transaksi juga dilakukan dengan persetujuan pihak AB, misalnya untuk mengatur batas waktu transaksi, jika tidak ada kesepakatan maka akan digunakan aturan default di sistem.
“Settlement juga dilakukan untuk setiap transaksi atau non netting dan lagi ini juga tidak dijamin oleh KPEI (Perusahaan Kliring Penjaminan Efek Indonesia), karena transaksinya berdasarkan kesepakatan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk dapat menentukan kesepakatan transaksi di pasar negosiasi, AB terlebih dahulu harus memiliki kesepakatan dengan partner transaksi AB yang sekurang-kurangnya memiliki nama, harga, dan volume efek untuk melakukan transaksi bursa. .
Selain itu, pihak-pihak tersebut juga harus menentukan waktu penyelesaian transaksi yang mereka sepakati dan juga harus menentukan cara pencatatan buku efek dimana pilihannya terdiri dari pembayaran menggunakan dana atau bebas pembayaran tanpa transfer dana.
Semoga artikel ini membantu kamu mengenal pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia. Jangan lupa untuk terus belajar dan memperdalam pengetahuanmu tentang investasi saham. Kunjungi https://www.indopulsa.co.id untuk mendapatkan informasi dan layanan investasi yang lebih lengkap.