Pengembangan sepeda motor listrik di Indonesia memberikan insentif fiskal yang besar. Namun, terdapat potensi kerugian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena perbedaan harga jual dengan nilai pasar. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengukuran potensi kerugian PNBP dari insentif sepeda motor listrik agar tidak mengganggu penerimaan negara.
IndoPulsa.Co.id – Mengukur Potensi Kerugian PNBP dari Insentif Sepeda Motor Listrik
Blog Indo Pulsa – Per 20 Maret 2023, pemerintah resmi menerapkan insentif kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik. Dimana setiap pembelian motor listrik baru atau konversi listrik, akan mendapatkan insentif sebesar Rp 7 juta.
Program insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kehadiran kendaraan listrik di Tanah Air. Namun di sisi lain, program ini berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ada potensi nilai PNBP yang hilang dan jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah.
Diungkapkan, Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengungkapkan, program konversi sepeda motor listrik pada 2023 ditargetkan mencapai 50.000 unit. Sedangkan nilai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) per unit adalah Rp 25 juta.
“Jika dijumlahkan, nilai PNBP yang hilang pada tahun 2023 sebesar Rp 1,25 triliun. Untuk tahun 2024, pemerintah mencanangkan target konversi 200.000 motor listrik dengan perkiraan pungutan PNBP sebesar Rp5 triliun. Dalam 2 tahun saja, nilai potensi PNBP yang hilang Rp 6,25 triliun,” kata Wawan dalam konferensi pers di Hotel Discovery, Blog Indo Pulsa, 22 Maret 2023.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar mengatakan, kebijakan insentif kendaraan listrik ini merupakan kebijakan semi industri. Berbeda dengan negara lain yang memberikan dukungan penuh kepada industri dari hulu hingga hilir.
“Di Indonesia hanya hilir. Jadi, saya agak skeptis dengan efektivitas kebijakan ini,” kata Fajry saat dihubungi infobanknews, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurutnya, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah dari program ini. Misalnya, permintaan mobil listrik sebenarnya cukup tinggi. Namun, masalahnya pasokan kendaraan listrik masih rendah.
“Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) diterbitkan dalam jumlah besar, namun masih terbatas. Untuk sepeda motor listrik, layanan purna jual sepeda motor listrik tidak banyak sehingga konsumen enggan membelinya,” ujarnya.
Diakuinya, setiap insentif memiliki risiko berupa hilangnya penerimaan pajak. Pemerintah tentu sudah tahu akibatnya.
“Tapi benarkah akan mendorong industrialisasi, itu yang perlu dijawab pemerintah melalui kajian,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Perpajakan (TRI) Pratama-Kreston Prianto Budi Saptoni mengatakan, penerimaan PNBP dalam UU APBN 2023 ditargetkan sebesar 17,92%. Sedangkan porsi penerimaan pajak mencapai 82,06%.
“Dengan perbandingan seperti ini, pemerintah lebih mengandalkan penerimaan pajak untuk menutup pembiayaan negara termasuk subsidi,” ujar Prianto.
Oleh karena itu, meski potensi kerugian PNBP, lanjut Prianto, pemerintah telah menerapkan strategi untuk menggenjot pendapatan nasional yang terlihat melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memperluas pajak. dasar di bidang PPh dan PPN, termasuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%.
“Penambahan pemain e-commerce yang merupakan pemungut PPN PMSE juga terus berlanjut. Jadi, penerimaan PPN digenjot karena basis perekonomian Indonesia berasal dari konsumsi dalam negeri,” ujarnya.
Mengenai jangka waktu insentif kendaraan listrik, menurut Prianto, pemerintah telah menetapkan insentif tersebut berlangsung selama dua tahun (2023-2024). Jangka waktu penerapan insentif fiskal ini dinilai cukup untuk memastikan tidak terjadi market failure di industri kendaraan.
“Kalaupun ternyata di akhir tahun kedua dirasa kurang, pemerintah masih punya cukup waktu untuk memperpanjang insentif ini,” pungkasnya.
Dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, sepeda motor listrik diharapkan menjadi alternatif transportasi ramah lingkungan. Namun, pemerintah perlu memikirkan potensi kerugian PNBP yang mungkin terjadi akibat pembebasan pajak dan insentif yang diberikan. Berikut Indopulsa sebagai partnermu dalam menjalankan bisnis pulsa elektronik dan voucher game online, yang siap membantu kamu berkomunikasi dengan pelangganmu.