OJK menegaskan bahwa Kresna Life belum memenuhi persyaratan untuk pengajuan Rencana Penjaminan Kesehatan (RPK). Meski demikian, Kresna Life tetap optimis bisa memenuhi persyaratan tersebut. Kresna Life juga menambahkan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar klaim sebelum RPK resmi disetujui oleh OJK. Kini, OJK menunggu Kresna Life menunjukkan komitmen yang lebih kuat serta melengkapinya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
IndoPulsa.Co.id – OJK masih menunggu Kresna Life memenuhi persyaratan RPK
Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menerima bukti atau dokumen dengan persetujuan pemegang polis terkait konversi tagihan menjadi pinjaman subordinasi dalam rangka rencana restrukturisasi keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sebagai regulator menilai dokumen yang diberikan kurang memadai dan meminta perusahaan untuk menambah dokumen perjanjian konversi yang memuat materi dalam hal transparansi risiko dan juga konsekuensi subordinasi. pinjaman, dan telah dimuat untuk mengakomodasi masukan dari pemegang polis.
“Kami sedang membahas draf perjanjian konversi dan menyelesaikannya minggu ini. Setelah itu, perjanjian ditandatangani dengan pemegang polis. Untuk itu, kami memberikan waktu tiga minggu untuk menyatakan persetujuan konversi,” katanya. ujar Ogi dalam RDKB OJK di Blog Indo Pulsa. , 3 April 2023.
Ogi mencontohkan, jangka waktunya akan berakhir pada 25 April 2023. Kemudian, akan diketahui berapa banyak orang yang setuju dengan konversi tersebut dan berapa ekuitas RBC yang akan dihasilkan setelah konversi tersebut.
“Kalau itu tidak cukup, pemegang saham pengendali harus menambah kekurangannya. Jadi, kita tunggu sampai 25 April ini, kita tahu jumlah yang setuju dan kekurangannya terpenuhi, baru RPK bisa dilanjutkan, kalau tidak OJK akan bertindak tegas,” imbuhnya.
Kresna Life sebelumnya telah memberikan dokumen mengenai salinan pernyataan persetujuan yang diberikan dan disetujui oleh 69% pemegang polis kepada OJK. Kemudian, pernyataan persetujuan dilakukan melalui email, WhatsApp, dan juga melalui formulir Google.
Sayangnya, OJK masih menunggu Kresna Life untuk memenuhi persyaratan Rencana Pengelolaan Keuangan (RPK). Meskipun demikian, para pemegang polis tetap harus tenang dan tidak perlu khawatir. Hal itu karena OJK telah menjamin bahwa dana nasabah tetap aman. Peluang bagi Kresna Life untuk memenuhi persyaratan itu masih terbuka lebar. Yuk, simak juga informasi menarik lainnya tentang perbankan dan investasi di https://www.indopulsa.co.id!