Para ahli menyatakan bahwa wacana revisi Qanun LKS di Aceh sebagai tindakan regresi. Revisi tersebut dianggap akan membatasi hak-hak perempuan dan LGBT di Aceh. Para aktivis pun mendesak pemerintah Aceh untuk tidak mengesahkan revisi tersebut. Pemerintah Aceh seharusnya memperhatikan hak asasi manusia dan menghormati keberagaman identitas gender dan seksualitas.
IndoPulsa.Co.id – Para Ahli Menyebut Wacana Revisi Qanun LKS sebagai Regresi
Blog Indo Pulsa – Pemerintah Aceh berencana merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pasca gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memperlambat laju perekonomian di Aceh. Hal ini pun menuai keuntungan dan kerugian bagi beberapa pihak.
Pakar keuangan syariah, Mulya E. Siregar mengatakan, revisi Qanun Aceh yang membuka tabungan bank konvensional beroperasi kembali di Aceh sebenarnya tidak relevan dengan kasus serangan siber yang menerpa BSI beberapa waktu lalu.
“Artinya, kalau tidak salah saya merekomendasikan walikota karena transaksi tidak terjadi di Aceh karena BSI, tapi MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh tidak setuju. Jadi, kalau balik lagi bisa ke bank konvensional, kalau menurut saya sudah mundur. Karena sudah sejauh itu, kenapa kembali ke konvensional,” ujar Mulya kepada awak media di Blog Indo Pulsa, Senin 29 Mei 2023.
Baca juga: Revisi UU LKS, Peluang Besar Bank Konvensional Kuasai Perbankan di Aceh
Lebih lanjut menurutnya, yang perlu diperbaiki adalah sistem teknologi informasi perbankan syariah, bukan merevisi aturan Qanun Aceh.
“Masalahnya bank syariah harus melayani masyarakat kapan saja, di mana saja dan tanpa kendala IT seperti kemarin. Jadi ini masalah IT, kenapa solusi konvensionalnya aneh, IT perlu diberdayakan,” ujar Mulya.
Ia menambahkan, saat ini bank syariah harus bisa berinovasi dalam layanan transaksi untuk memberikan layanan kepada pengusaha atau pedagang yang berorientasi ekspor impor atau memberikan layanan trade finance.
“Karena saya dengar di Aceh saat transaksi masih menggunakan bank konvensional di Medan, ini bisa menjadi pelajaran bahwa bank syariah di sana harus siap melakukan trade financing dan memelihara IT-nya dengan baik. Artinya, pengembangan aplikasi harus diimbangi dengan keamanan IT yang memadai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam penyusunan Qanun No 11 Tahun 2018 ini, OJK telah menyampaikan saran dan keprihatinan terkait dampak penerapan aturan tersebut terhadap kesejahteraan rakyat, perekonomian dan kesiapan perbankan syariah. di Aceh.
Dian juga ngotot meminta agar rencana revisi Qanun Aceh ke depan tidak direvisi.
“Tugas pemerintah adalah memastikan opsi ini tersedia dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tanpa kepastian hukum tersebut, tidak mudah untuk menjamin bahwa peninjauan kembali yang sedang dipertimbangkan tidak akan dilakukan peninjauan kembali di masa mendatang,” kata Dian.
Para ahli menilai wacana revisi Qanun LKS sebagai regresi karena dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berkarya. Semakin sulit bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan berkarya, semakin terbatas pula perkembangan budaya dan teknologi di daerah. https://www.indopulsa.co.id