IndoPulsa.co.id – Penanganan kasus KSP Indosurya dinilai salah sejak awal
Blog Indo Pulsa – Penanganan masalah KSP Indosurya oleh penegak hukum dinilai salah sejak awal. Seharusnya, pengoperasian koperasi diselesaikan dengan prosedur koperasi terlebih dahulu agar anggota tidak dirugikan. Pengamat koperasi, Suroto yang juga Ketua Pelaksana Federasi INKUR (Induk Koperasi Rakyat) menilai ada kesalahan mendasar dalam penanganan kasus koperasi bermasalah saat ini, dengan tidak mengambil dulu persoalan hukum koperasi.
“Pemerintah dan Satgas yang menanganinya memperburuk keadaan koperasi dengan mendesak agar masalah itu diselesaikan di pengadilan. Yang paling penting adalah menyelesaikan kasus hukum koperasi terlebih dahulu. Rapat Anggota sudah dibentuk dan tugas pemerintah adalah mengawal agar Rapat Anggota berjalan secara demokratis dan mengetahui pokok-pokok persoalan,” ujarnya seperti dikutip pada 8 Desember 2023.
Jika memang ada masalah dengan manajemen, manajemen perlu diganti dan masalah diselesaikan. Jika pengurus melakukan tindak pidana, maka akan dilakukan proses hukum pidana atau perdata. Namun, kata dia, koperasi perlu tetap beroperasi agar uang anggota bisa dikembalikan. Penyelesaian yang diselesaikan di pengadilan melalui homologasi, tanpa memperhatikan hukum acara dan peraturan koperasi, jelas salah dan cenderung merugikan anggota.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, kasus KSP Indosurya harus dijadikan momentum agar negara lebih berhati-hati. Dia mengatakan, homologasi harus dipenuhi. “Hasil homologasi adalah masalah perdata. Jika hukum perdata tidak terpenuhi, maka akan menjadi unsur pidana. Jangan kemudian homologasi kesempatan melarikan diri ke luar negeri atau homologasi digunakan untuk menghilangkan aset,” ujarnya.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh pakar hukum Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar. Semua pihak harus bisa menghormati keputusan homologasi dari tuntutan PKPU terhadap pelanggan Indosurya, tambahnya. Administrator juga perlu mengimplementasikan keputusan tersebut. “Kalau ada putusan PKPU harus dilaksanakan dengan kesepakatan cara penyelesaiannya dengan homologasi, semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai sahamnya masing-masing,” jelasnya.
Menurutnya, Indosurya saat ini wajib melaksanakan putusan PKPU tersebut. Jadi, tidak bisa dihukum. “Pembayaran akan diatur oleh kurator,” kata Abdul Fickar
Dihubungi terpisah, Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir berpendapat, dalam persoalan KSP Indosurya, kejaksaan wajib mengetahui penghimpunan dana dari masyarakat. “Kalau masalah utang piutang terkait kepailitan, homologasi terus muncul dan sedang dalam proses, padahal homologasi itu bagian dari hukum perdata,” ujarnya.
Menurutnya, sejak awal kasus pidana yang kemudian membebaskan Henry Surya, perlu dijelaskan tindak pidana apa yang diduga dilakukan oleh Henry Surya. “Kalau tindak pidana penggelapan berarti dapat dibuktikan bahwa uang tersebut digunakan untuk usaha atau untuk kepentingan pribadi atau hal lain yang menyebabkan dia tidak mampu atau tidak mampu membayar,” ujarnya.
Namun lanjutnya, jika sudah mulai diselesaikan berdasarkan asas hukum perdata, kepailitan dan homologasi, nantinya hakim akan menilai hal tersebut sebagai bagian dari hukum perdata.
#Penanganan #kasus #KSP #Indosurya #dinilai #salah #sejak #awal Penanganan kasus KSP Indosurya dinilai salah sejak awal
[now]