IndoPulsa.co.id – Ditolak Pengadilan Negeri Blog Indo Pulsa Barat, Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Blog Indo Pulsa – Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dimana sebelumnya permohonan kasasi korban ditolak Pengadilan Negeri Blog Indo Pulsa Barat.
Perwakilan Korban KSP Indosurya, Wan Teddy mengatakan, dirinya bersama 896 korban lainnya meminta MA memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,9 triliun.
Teddy mengatakan, KSP Indosurya akan melakukan pembayaran cicilan pertama sesuai skema Rp 2,7 triliun. Namun, pembayaran tersebut belum diterima oleh korban.
“Sampai saat ini pembayaran cicilan sesuai skema pembayaran belum diterima oleh korban. Menurut besaran pembayaran, seharusnya sekitar 50%, ternyata banyak korban yang menerima kurang dari 1%,” ujarnya.
Setelah kasasi diajukan ke Mahkamah Agung, korban berharap agar Mahkamah Agung memeriksa, mengadili dan memutus permohonan kasasi secara seadil-adilnya, memberikan kepastian hukum dan memulihkan penderitaan atau kerugian korban.
Serta, mengklarifikasi dan menerbitkan peraturan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP agar tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan tuntutan ganti rugi bersama.
Sebelumnya, korban mengajukan banding atas pembebasan terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama, serta menempuh jalur hukum atas putusan majelis hakim bernomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt. Brt tanggal 20 Desember 2022.
Sedangkan total nilai investasi 896 korban adalah Rp 1.844.897.755.373, sekitar Rp 1,84
triliun, sedangkan total nilai kerugian adalah Rp 1.828.767.321.986 sekitar Rp 1,83 triliun sehingga terdapat selisih Rp 16.130.433.387 atau sekitar Rp 16,1 miliar.
Selisih sekitar Rp 16,1 miliar diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian sebesar 99,13% dalam kasus ini.
#Ditolak #Pengadilan #Negeri #Blog Indo Pulsa #Barat #Korban #KSP #Indosurya #Ajukan #Kasasi #Mahkamah #Agung Ditolak Pengadilan Negeri Blog Indo Pulsa Barat, Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
[now]