Pengembang Bitcoin mengajukan masalah hukum terhadap pencipta BTC yang memproklamirkan diri Craig Wright

Halo para pengunjung yang budiman,

Bagaimana kabar kalian semua hari ini? Semoga kalian dalam keadaan baik-baik saja! Hari ini, kami ingin membahas topik yang sangat menarik tentang perkembangan dunia Bitcoin. Apakah kalian tahu bahwa ada sekelompok pengembang Bitcoin yang telah mengajukan masalah hukum terhadap seseorang yang mengklaim dirinya sebagai pencipta Bitcoin, yaitu Craig Wright?

Ini memang menjadi topik yang menarik untuk dibahas, mengingat Bitcoin telah menjadi salah satu mata uang digital yang sangat populer di dunia. Namun, apakah klaim Craig Wright sebagai pencipta Bitcoin benar adanya? Pengembang Bitcoin tidak sepakat dengan klaim tersebut dan mereka memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa pengembang Bitcoin merasa perlu mengajukan masalah hukum ini? Apakah Craig Wright benar-benar memproklamirkan diri sebagai pencipta Bitcoin? Semua pertanyaan ini akan terjawab jika kalian membaca artikel ini sampai selesai.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk menemukan informasi menarik seputar pengembang Bitcoin yang mengajukan masalah hukum terhadap Craig Wright. Mari kita cari tahu apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi dunia Bitcoin.

Selamat membaca!

Pengembang Bitcoin mengajukan masalah hukum terhadap pencipta BTC yang memproklamirkan diri Craig Wright

Pengembang Bitcoin menanggapi gugatan yang diprakarsai oleh pencipta Bitcoin yang memproklamirkan diri Craig Wright, sering diejek dengan julukan “faketoshi.”

Pada 21 Agustus, Bitcoin Legal Defense Fund (BLDF) mengajukan aplikasi masalah awal ke Pengadilan Tinggi Inggris terhadap perusahaan Wright, Tulip Trading. Perusahaan tersebut menggugat 12 pengembang Bitcoin dalam upaya untuk memaksa mereka memperkenalkan backdoor dalam perangkat lunak Bitcoin untuk memberinya akses ke 111.000 BTC – atau hampir $ 2,9 miliar – yang diklaim telah hilang dalam peretasan.

BDLF adalah yayasan nirlaba yang dilaporkan mendukung pengembang Bitcoin dan melindungi ekosistem Bitcoin (BTC) dengan memberikan penasihat hukum, menyusun strategi litigasi, dan membayar tagihan hukum. Tindakan pertama organisasi adalah mengoordinasikan pembelaan selusin pengembang Bitcoin yang digugat oleh Wright’s Tulip Trading Ltd. Yayasan ini termasuk Twitter (sekarang X) dan pendiri Block Jack Dorsey di antara jajarannya.

Perusahaan Wright bersikeras bahwa pengembang memiliki kewajiban fidusia untuk memperkenalkan backdoor – yang juga akan membatalkan sebagian besar desentralisasi dan keamanan jaringan – untuk memungkinkan Tulip Trading mengendalikan dana yang diduga hilang.

Koin-koin tersebut disimpan di dua alamat, yaitu 12ib7 dan 1FeeX, dan menurut BLDF, tidak ada bukti bahwa Wright pernah mengendalikan salah satu dari alamat tersebut. Selain itu, alamat terakhir juga dikaitkan dengan peretasan 2014 dari pertukaran Mt. Gox.

Jika pengadilan setuju dengan argumen BDLF, maka Wright dan perusahaannya akan diminta untuk memberikan bukti bahwa ia memiliki 111.000 BTC yang diduga dicuri.

Masalah awal sekarang memastikan bahwa itu harus ditentukan apakah Wright pernah memiliki aset yang dipermasalahkan sebelum hakim harus memutuskan apakah pengembang berutang kewajiban fidusia kepada peserta jaringan. Keputusan terakhir akan memiliki konsekuensi yang luas.

Jika pengembang ditemukan memiliki kewajiban fidusia, maka mereka akan diwajibkan secara hukum untuk menulis pembaruan untuk perangkat lunak Bitcoin yang memperkenalkan pintu belakang yang memungkinkan pembalikan transaksi yang berkorelasi dengan kegiatan ilegal.

Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai. Jangan lupa untuk mengikuti update artikel menarik lainnya di sini. Sampai jumpa!

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383