PPATK: Terungkapnya Transaksi Rp 300 T di Kementerian Keuangan bukan tindakan korupsi

Kementerian Keuangan membongkar transaksi sebesar Rp 300 T yang diduga kuat memang tidak bersifat korupsi. Setelah penyelidikan, ternyata transaksi tersebut adalah bentuk pembayaran yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini didukung oleh hasil temuan dan laporan Investigasi dari PPATK.

PPATK telah berperan penting dalam menangkap dan membongkar transaksi-transaksi yang mencurigakan sehingga menghindarkan terjadinya tindakan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa PPATK telah berhasil melakukan tugasnya untuk mencegah dan mengungkap transaksi-transaksi yang tidak sah. Dengan adanya PPATK, masyarakat dapat yakin bahwa tindakan korupsi dapat dihindari dan diberantas.

IndoPulsa.Co.id – PPATK: Terungkapnya Transaksi Rp 300 T di Kementerian Keuangan bukan tindakan korupsi

Blog Indo Pulsa – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan transaksi aneh senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan akibat penyimpangan atau korupsi. Transaksi tersebut merupakan analisis potensi kriminal awal.

“Transaksi tersebut merupakan analisa finansial dari potensi awal tindak pidana pencucian uang yang kami laporkan ke Kementerian Keuangan,” jelas Ivan kepada awak media di Blog Indo Pulsa, Selasa, 14 Maret 2023.

Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang mengusut tindak pidana pencucian uang awal. Hal itu tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2010. PPATK dalam hal ini menyampaikan data analisis yang merupakan kasus potensial terkait kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan.

“Dalam kerangka ini, harus dipahami bahwa ini bukan tentang penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan korupsi yang dilakukan oleh staf Kementerian Keuangan. Tapi ini lebih merupakan fungsi Kementerian Keuangan dalam menangani perkara pidana asal. Dan yang menjadi tugas kami adalah melakukan analisis dan melaporkannya ke Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Diakui Ivan, dari kasus-kasus yang dianalisis di Kementerian Keuangan, memiliki nilai yang luar biasa. “Kasus-kasus itu memiliki konsekuensi logis dengan nilai luar biasa Rp 300 triliun,” kata Ivan.

Ivan tak memungkiri, dari potensi awal tindak pidana yang dianalisis PPATK, ada beberapa kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Hanya saja, nilainya tidak terlalu besar.

“Ada unit kasus yang dikoordinir langsung oleh Kemenkeu terkait pegawai. Kami temukan terkait dengan karyawan dan nilainya sangat minim,” kata Ivan.

Maka, Ivan menegaskan, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat, terkait apa yang disampaikan analisis laporan keuangan terkait potensi tindak pidana dini.

“Jangan sampai ada miskonsepsi dari masyarakat bahwa yang kami (sampaikan) ke Kementerian Keuangan bukanlah penyalahgunaan wewenang atau korupsi oleh pejabat di Kementerian Keuangan,” katanya.

Pengawasan Pencegahan dan Pencegahan Pencucian Uang (PPATK) telah menyelidiki transaksi sebesar Rp 300 miliar di Kementerian Keuangan. Hasilnya, tidak ada adanya tindakan korupsi. Hal ini menjadi penegasan bahwa penyelidikan PPATK sangat komprehensif dan dapat diandalkan. Indopulsa berkomitmen untuk terus mengedepankan transparansi dan kejujuran dalam setiap transaksi.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383