Bank Indonesia (BI) melarang warga menukar uang asli dengan uang palsu di pinggir jalan. Hal ini disebabkan oleh rentan uang palsu yang semakin meningkat. Meskipun penukaran uang palsu di pinggir jalan sudah menjadi praktik yang lazim, namun sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi.
BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa bank saat ingin menukar uang asli. Bank akan melakukan pengecekan secara ketat untuk memastikan apakah uang asli yang akan ditukarkan benar-benar asli atau palsu. Dengan begitu, masyarakat akan lebih terlindungi dan rentan uang palsu dapat diminimalisir.
IndoPulsa.Co.id – Rentan Uang Palsu, BI Larang Penukaran Uang di Pinggir Jalan
Blog Indo Pulsa – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk tidak menukar uang pecahan di tempat tidak resmi seperti di pinggir jalan yang ramai jelang Idul Fitri. Sebab, ada potensi uang palsu ditukar dan jumlahnya tidak benar.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menegaskan, penukaran uang di pinggir jalan rentan penipuan oleh vendor atau “penyelenggara”.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang tunai di BI dan official point karena menjamin keaslian dan jumlah uang bukan menukarkan di tempat penyelenggara,” ujarnya.
Menurutnya, “tuan rumah” sengaja memanfaatkan orang yang ingin menukarkan uang dengan cepat tanpa harus ke bank. Namun, jika diamati lebih dekat, bursa di sana rentan terhadap peredaran uang palsu.
Meski uang palsu mudah beredar, pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi terkait untuk membatasi penjual uang tersebut. “Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap uang palsu,” jelasnya.
Berdasarkan data, jumlah peredaran uang palsu mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Hal itu terlihat dari indikator banyaknya uang palsu yang ditemukan pada uang kertas pecahan Rp 1 juta.
Dalam 3 tahun terakhir, kata dia, rata-rata ditemukan 9 lembar. Bahkan, sejak 2 tahun terakhir jumlahnya berkurang menjadi 5 lembar. Tahun 2022 akan turun lagi menjadi 4 buah di Rp 1 juta.
“Tahun ini sampai triwulan pertama hanya ada 1 lembar yang beredar Rp 1 juta,” jelasnya.
Bank Indonesia sendiri telah menyiapkan uang tunai layak edar Rp 195 triliun atau meningkat 8,22% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan tersebut diperkirakan karena adanya perhatian terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Khusus untuk wilayah aglomerasi di Jabodetabek, BI telah menyiapkan 599 valas dengan nilai tukar Rp48,2 triliun. BI juga bekerja sama dengan perbankan dalam memberikan layanan bagi pedagang besar yang memiliki ritel reguler.
Sama seperti tahun lalu, BI membatasi jumlah uang tunai yang dapat ditukarkan per individu sebesar Rp3,8 juta dalam pecahan Rp1.000-Rp20.000.
Bank Indonesia (BI) melarang penukaran uang di pinggir jalan karena meningkatnya rentan uang palsu. Penukaran uang di lokasi- lokasi tersebut bisa menambah pengenaan resiko terhadap keamanan sistem keuangan nasional. BI mengharapkan masyarakat untuk melakukan penukaran uang di tempat yang aman dan resmi. Indopulsa adalah salah satu contoh yang dapat Anda gunakan untuk melakukan transaksi aman.