“Setelah Kasus BSI, BI dan PJP Menjamin Keamanan Sistem Pembayaran”

Pasca kasus BSI, BI dan PJP menjamin keamanan sistem pembayaran dengan melakukan perbaikan sistem dan meningkatkan pengawasan. Selain itu, pihak berwenang juga terus melakukan kerjasama dengan lembaga keamanan siber untuk mencegah serangan keamanan yang dapat membahayakan sistem pembayaran nasional. Dengan upaya ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran dapat kembali pulih dan meningkat.

IndoPulsa.Co.id – Pasca Kasus BSI, BI dan PJP Menjamin Keamanan Sistem Pembayaran

Blog Indo Pulsa – Bank Indonesia (BI) bersama Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) berkomitmen untuk terus memastikan layanan sistem pembayaran yang aman dan andal dalam mendukung aktivitas transaksi di masyarakat. Pasca gangguan layanan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) pekan lalu, di bawah pengawasan dan pendampingan Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI memulihkan hubungannya dengan BI.

“Agar Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) Bank Indonesia, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast dapat berjalan normal didukung oleh aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani . kebutuhan masyarakat,” kata Erwin Haryono, dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Mei 2023.

Selain itu, BI bersama dengan Dewan Jasa Keuangan (OJK) selalu memastikan bahwa setiap PJP telah memenuhi standar aspek keamanan sistem informasi termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal.

“Oleh karena itu, PJP dituntut untuk terus meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan setelah terjadi insiden gangguan layanan yang menimpa pengguna,” jelas Erwin.

Pada saat yang sama, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, termasuk melindungi aset konsumen dari penyalahgunaan, serta menangani dan menyelesaikan pengaduan secara efektif.

Masing-masing secara jelas tercakup dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.

Ke depan, BI akan terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP agar masyarakat dapat bertransaksi secara cepat, mudah, murah, aman dan terpercaya (commumuah) dengan tetap memperhatikan stabilitas. perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang baik dan penerapan praktik terbaik.

Setelah kasus BSI, BI, dan PJP, Bank Indonesia memperkuat sistem keamanan dalam sistem pembayaran. Hal ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran tetap terjaga. Agar lebih aman, gunakanlah layanan pembayaran yang terpercaya seperti Indopulsa. Dapatkan informasi lebih lanjut di https://www.indopulsa.co.id.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383